Dendam Kesumat, Tersangka Pembunuhan 2 Wanita di Blitar Dibekuk Polisi

Dendam Kesumat, Tersangka Pembunuhan 2 Wanita di Blitar Dibekuk Polisi

Azza Farhadinata (AF) saat digelandang Satreskrim Polres Blitar Kota-Biro Blitar-

BLITAR, MEMORANDUM - Azza Farhadinata (AF), seorang pria berumur 21 tahun tega membantai majikan dan rekannya sendiri di shelter penitipan hewan, tepatnya di Jalan Sulawesi Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota BLITAR.

Semua berawal dari penemuan 2 mayat wanita, yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53) di dalam rumah Sinyo yang juga digunakan sebagai shelter penitipan hewan.

"Tersangka AF ditangkap di Kediri, dini hari pada Selasa 2 Januari 2024. Bersama dengan penangkapan itu, diamankan sejumlah barang bukti seperti parang hingga dompet dan tas milik korban yang dibawa oleh Tersangka," kata Kapolres BLITAR Kota AKBP Danang Setiyo, Rabu 3 Januari 2024.

AF diduga tega menghabisi kedua korban lantaran sakit hati dengan perlakuan Sinyo kepada dirinya selama seminggu bekerja di shelter tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Pembunuhan, Warga Blitar Temukan Dua Mayat Berlumuran Darah di Shelter Anjing

Terungkap pula, jika Sinyo kedapatan melarang AF ketika hendak melaksanakan kewajiban sebagai Muslim untuk Shalat Jum'at.

"Jadi AF sakit hati karena ada ketidaksesuaian antara penawaran awal ketja dengan kenyataannya,” imbuhnya.

Awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan gaji yang akan diterima adalah Rp 3,1 juta. Faktanya setelah masuk kerja, pelaku disodori kontrak yang hanya tiga bulan dengan gaji Rp1 juta dan bonus Rp250 ribu setiap bulan. Bonus bisa diambil saat habis masa kontrak.

Atas perbuatannya, AF terancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Hal ini terjadi lantaran penyidik menemukan adanya perencanaan

"Terjadi pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah direncanakan. (AF) Menganiaya memukul korban dengan menggunakan golok," terangnya.(Nus/zan)

Sumber: