Perempuan Ngrandulor Nekat Curi HP
Jombang, memorandum.co.id - Tergiur mendapatkan uang dengan cara mencuri sebuah handphone, membuat Muawanah (45), warga Dusun Balongganggang, Desa Ngrandulor, Kecamatan Peterongan, harus berurusan dengan hukum. Bahkan, polisi meringkus tersangka, Kamis (23/1) petang, di tempat fotocopy di Dusun Budug, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan. “Tersangka kita amankan berikut barang bukti satu unit handphone milik korban. saat ini prosesnya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, Minggu (26/1). Dia menjelaskan, kejadian berawal saat korban Mohammad Hakimi Mustofah (18), warga Dusun Kalanganyar, RT 004/RW 008, Desa Kedung Betik, Kecamatan Kesamben memfotocopy data pribadi guna keperluan pendaftaran TNI AD. Saat sedang konsentrasi, korban meletakkan handphone miliknya untuk menyalurkan hotspot wi-fi. “Setelah semua keperluan rampung, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak ada. Mendapati hal itu, dia melaporkan kejadian ke polisi,” jelas dia. Polisi yang melakukan penyelidikan, mendapati petunjuk kuat siapa pencurinya. Dan tanpa kendala, tersangka berikut barang hasil jarahan diamankan beberapa jam berselang. Untuk kepentingan pemeriksaan, Muawanah berikut barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Peterongan. “Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Sugianto.(wan/dhi)
Sumber: