Petugas Gabungan Pospam Kepuharjo Bekuk Curanmor

Petugas Gabungan Pospam Kepuharjo Bekuk Curanmor

Tersangka JS alias Karet.--

MALANG, MEMORANDUM- Petugas gabungan Polres Malang, berhasil menangkap JS alias karet (36) warga desa Wonorejo kecamatan Singosari kabupaten Malang. Karet diamankan pada Jumat, 29 Desember 2023 sekital pukul 15.00 di depan Pospam Kepuharjo.

"Tersangka JS alias karet diamankan tim gabungan Polres Malang dan Polsek jajaran, setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Pospam Kepuharjo," terang Ipda M Adnan Kasihumas Polres Malang.

BACA JUGA:Jelang Nataru Satgas Pangan Polres Malang Sidak, Harga Bangan Pangan Stabil

Adnan mengungkapkan, tindak pencurian yang dilakukan Karet berlokasi di Perumahan Griya Permata Alam Karangploso, pada Jumat, 29 Desember 2023 sekitar pukul 14.30. Karet saat itu berhasil menggondol motor merk Honda Beat milik AS (53) warga Kelurahan Pendem kecamatan Junrejo kota Batu. 

BACA JUGA:Penyiram Air Keras Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Malang

Saat itu, motor milik korban diparkir di halaman rumah dan langsung ditinggal bekerja. Namun saat berada di atas atap rumah yang dikerjakan, sekitar pukul 14.30, korban melihat orang yang mondar mandir dan terlihat memcurigakan. Kemudian yang bersangkutan turun dan mendapati motor milik sudah dibawa lari pelaku ke arah utara.

"Melihat hal itu korban langsung melapor pada Pospam, yang kebetulan yang paling dekat dengan lokasi kejadian," kata Adnan.

Petugas langsung merespons, lanjut Adnan, atas aduan tersebut kemudian melakukan, penyisiran di sepanjang jalur yang diperkirakan dilewati oleh pelaku. Dengan melakukan pengawasan pada setiap motor berdasarkan ciri khusus, kendaraan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh korban.

Upaya yang dilakukan petugas Pos Pengamanan Nataru, membuahkan hasil, sekitar pukul 15.00 Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran berhasil menemukan dan mengetahui motor yang sesuai tengah dikendarai oleh seorang tidak dikenal. 

Polisi kemudian menghubungi petugas gabungan di Pos Pengamanan untuk membantu penangkapan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kemudian melakukan penghadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas.

“Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” imbuh, Adnan.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan, satu unit motor honda Beat milik korban. Selain itu juga turut diamankan dua buah kunci T yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

Pria yang juga menjabat Kasi Oamsel Satlantas Polres Malang itu menyebutkan,  pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JS. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Karangploso.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (kid)

Sumber: