Legalitas Tanda Tangan Secara Elektronik

Legalitas Tanda Tangan Secara Elektronik

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan definisi ini, jelas bahwa tanda tangan elektronik yang belum disertifikasi tidak memiliki kekuatan yang sama dalam verifikasi digital dibandingkan dengan yang telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi elektronik resmi di Indonesia. Ini berarti bahwa dokumen elektronik yang hanya ditandatangani secara elektronik tanpa sertifikasi yang tepat mungkin mengalami kendala dalam kekuatan hukumnya, termasuk keabsahan dan penggunaannya sebagai bukti di pengadilan.

Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi akan memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Kebijakan privasi dirancang untuk menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna. Melalui penerapan teknologi kriptografi asimetris, yang menciptakan kunci unik untuk setiap individu, keamanan identitas pengguna menjadi lebih terlindungi. Teknik kriptografi asimetris ini beroperasi dengan dua jenis kunci: kunci publik dan kunci privat. Kunci publik adalah informasi umum yang dapat disebarluaskan untuk mengautentikasi Tanda Tangan Elektronik seseorang, sementara kunci privat adalah unik dan hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan tersebut.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia telah menyertakan fitur keamanan canggih yang memastikan autentisitas, integritas, dan aspek non-repudiasi dokumen. Oleh karena itu, keaslian dokumen elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah tersertifikasi dijamin. Jika terdapat perubahan pada dokumen, maka TTE yang tersertifikasi pada dokumen tersebut akan menjadi tidak valid. Fitur keamanan ini berfungsi untuk mencegah pihak yang tidak berhak dalam mengubah informasi pada dokumen.

Untuk memiliki tanda tangan digital elektronik tersertifikasi, maka dapat menuju website dari Kementerian Informasi dan Komunikasi – Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Terdapat beberapa perusahaan yang telah mendapat izin dari Kementerian Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.

KONSEKUENSI MENGGUNAKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI

1. Maka tanda tangan tersebut mendapatkan status kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional atau tanda tangan basah.

2. Penggunaan tanda tangan elektronik yang telah diverifikasi membawa keuntungan besar dalam hal efisiensi waktu, terutama dalam proses perolehan dokumen yang memerlukan tanda tangan. Dibandingkan dengan metode tradisional yang memerlukan tanda tangan fisik atau basah, tanda tangan elektronik yang terverifikasi mengurangi waktu untuk kebutuhan akan pertemuan lagsung atau pengiriman dokumen fisik, yang seringkali memakan waktu.

3. Penggunaan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi menawarkan perlindungan yang lebih baik terhadap identitas dan data pribadi. Ketika tanda tangan elektronik yang tersertifikasi digunakan, ada lapisan keamanan tambahan yang memastikan bahwa informasi pribadi tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Sertifikasi pada tanda tangan elektronik berarti bahwa ada proses verifikasi identitas yang ketat sebelum tanda tangan itu diterbitkan, sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas.

4. Hemat biaya pengeluaran. Jika telah memiliki TTE tersertifikasi, tidak perlu lagi memikirkan biaya anggaran berlebih karena yang dibutuhkan hanya koneksi internet dan perangkat keras seperti komputer dan telepon pintar (smartphone)

5. Lebih ramah lingkungan. Jika menggunakan tanda tangan basah maka perlu berlembar- lembar kertas untuk tanda tangan basah atau sangat tidak ramah lingkungan, kini kamu hanya perlu dokumen elektronik melalui gadget sehingga pemakaian kertas berkurang. (*)

 

Sumber: