Lelang Rumah Jaminan, PT Bank Sahabat Sampoerna Digugat
Dading Patria Hasta--
SURABAYA, MEMORANDUM - Upaya lelang eksekusi hak tanggungan objek jaminan tanah dan bangunan di Jalan Ketintang Baru II-A, nomor 20, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya, oleh PT Bank Sahabat Sampoerna (tergugat I), mendapat perlawanan pemilik Kartika Widyawati M.
Melalui kuasa hukumnya, Dading Patria Hasta, bahwa lelang ketiga eksekusi hak tanggungan objek jaminan tanah dan bangunan berdasarkan SHM nomor 334/Ketintang, pada 3 Januari 2024 merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebab, penggugat saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya (perkara gugatan nomor No. 1366/Pdt.G/2023/PN.Sby) karena lelang kedua eksekusi hak tanggungan objek jaminan milik penggugat (Kartika Widyawati M) pada 25 Oktober 2023 di mana yang menjadi objek lelang sama.
“Bahwa sampai dengan saat ini belum ada putusan dalam perkara tersebut dan atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga penggungat keberatan jika lelang tetap dilaksanakan,” tegas Dading, Rabu 27 Desember 2023.
Tambah Dading, lelang ketiga eksekusi hak tanggungan objek jaminan (Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Noor 633/BSS-SBY/Coll-L/XI/2023 tertanggal Surabaya, 16 November 2023) diduga kuat di bawah harga appraisal.
BACA JUGA:Lelang Objek Jaminan, BCA Digugat
“Penggugat merasa sangat dirugikan atas hal tersebut,” ujarnya.
Dading menjelaskan, awalnya penggugat mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya. Saat itu, sesuai denga perjanjian akta kredit nomor 35 tanggal 23 November 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sri Wahyu Jatmikowati dengan jenis pinjaman: Pinjaman Rekening Koran (PRK) dengan plafond kredit Rp 1,5 miliar dengan jaminan tanah dan bangunan di Jalan Ketintang Baru II-A, nomor 20, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya, berdasarkan SHM nomor 334/Ketintang, tercatat atas nama Kartika Widyawati M.
Selanjutnya, Desember 2018 dilakukan penambahan plafond kredit Rp 1,5 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 024/151/BSS/MKT/XII/2018 tertanggal Surabaya, 5 Desember 2018.
“Pada Juli 2019, tergugat I kembali memberikan penambahan plafond kredit Rp 300 juta, sehingga totalnya Rp 3,3 miliar,” jelas Dading.
Tambah Dading, pada November 2021, dilakukan perubahan pinjaman dengan nilai plafond kredit Rp 3.960.000.000 berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 024/134/BSS-SBY/XI/2021 tertanggal Surabaya, 30 November 2021.
"Artinya telah dilakukan penambahan plafond kredit Rp 660 juta,” ujarnya.
BACA JUGA:Digugat Penetapan Pernikahan Beda Agama, PN: Terima Semua Perkara yang Masuk
Terkait hal itu, lanjut Dading, penggugat (Kartika Widyawati M) mengirim surat nomor 74/PL/PLA/XII/2023 tanggal 2 Desember 2023 kepada pimpinan PT Bank Sahabat Sampoerna melalui kuasa hukumnya agar tergugat I memberikan penjadwalan kewajiban angsuran dan menangguhkan kewajiban bunga dan denda.
Sumber: