Polsek Pulung Ringkus Maling Kayu

Polsek Pulung Ringkus Maling Kayu

Ponorogo, memorandum.co.id - Polsek Pulung meringkus pelaku pembalakan liar di kawasan hutan jati Kecamatan Pulung. Penangkapan pria berinisial TM alias Imo (33), warga Karangpatihan Pulung, atas kerjasama dengan polisi kehutanan setempat. Pengungkapan ini berawal ketika petugas polhubmob mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang menebang kayu hutan, Rabu(22/1). Selanjutnya dua personel polhutmob segera patroli disekitar kawasan hutan. Di tengah perjalanan kedua petugas melihat ada seseorang yang sedang membawa satu gelondong kayu mahoni yang dinaikkan sepeda motor. Kemudian petugas mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, petugas mendapati barang bukti lain yang disimpan TM di pekarangan rumahnya. "Dari tangan pelaku disita setidaknya dua puluh lima gelondong kayu Jati dari berbagai ukuran, dua balok kayu jati, dan lima gelondong kayu mahoni," ujar Kapolsek Pulung AKP Denny Fahrudin. Selin itu juga diamankan satu unit kendaraan roda dua Suzuki Shogun warna biru yang dipakai membawa hasil jarahannya, satu buah gergaji esek dan satu buah pecok sebagai alat menebang pohon. "Saat ini TM berstatus tahanan Polsek Pulung dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara TM mendekam di Rumah Tahanan Polres Ponorogo," lanjut Denny. (alv/ack/tyo)  

Sumber: