358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

Kadiv Pemasyarakatan Asep Sunandar memberikan surat remisi kepada penghuni lapas--

SURABAYA, MEMORANDUM - Sukacita perayaan Natal juga dirasakan 358 narapidana umat kristiani di Jatim. Pasalnya, meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono

Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo, Senin hari ini 25 Desember 2023. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," terang Asep.

BACA JUGA:17.106 Narapidana Jatim Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 29 M

Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum. 

"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," urai Asep.

Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi. 

"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.

BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.

Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial.(mik)

Sumber: