Ditreskoba Polda Jatim Musnahkan 14,778 Kg Sabu
Kombespol Robert Da Costa memberikan keterangan pers. -Farid Al Jufri-
Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba. (*)
Sumber: