Ditreskoba Polda Jatim Musnahkan 14,778 Kg Sabu

Ditreskoba Polda Jatim Musnahkan 14,778 Kg Sabu

Kombespol Robert Da Costa memberikan keterangan pers. -Farid Al Jufri-

Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba. (*)

Sumber: