MK Kabulkan Gugatan Tujuh Kepala Daerah soal Masa Jabatan yang Terpotong

MK Kabulkan Gugatan Tujuh Kepala Daerah soal Masa Jabatan yang Terpotong

MK Kabulkan Gugatan Tujuh Kepala Daerah soal Masa Jabatan yang Terpotong--

JAKARTA, MEMORANDUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ketujuh kepala daerah salah satunya Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak, soal masa jabatan yang terpotong.

Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Dimana para pemohon gugatan merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

BACA JUGA:Putusan Batas Usia Menjadi Catatan Kelam Sejarah Putusan Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Ketua Pertinasia

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

BACA JUGA:Demokrat Jatim Rangkul 8 Fraksi Kawal Kepentingan Buruh via Mahkamah Konstitusi

Adapun Kepala Daerah yg mengguat selain Emil Dardak, yakni antara lain Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

"Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.

Sumber: