Bandar Pil Koplo Wiyu Keok
Mojokerto, memorandum.co.id - Anggota Polsek Pacet meringkus Evan Amin Darma Prasetya (24), warga Dusun Tlebuk, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Senin (20/1) malam. Bandar pil koplo itu ditangkap ketika hendak bertransaksi di jembatan Kali Kromong Pacet Selatan, Desa/ Kecamatan Pacet. Kasubag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengatakan, sebelumnya petugas mendapati dua pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Karena penasaran, keduanya lalu diperiksa polisi yang sedang patroli. “Saat diperiksa, ditemukan puluhan butir pil koplo dari kedua pemuda tersebut. Ketika didesak, mereka mengaku mendapat barang haram dari salah satu pengedar,” tutur dia, Rabu (22/1). Mendapat petunjuk kuat yang mengarah kepada tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan. Sesaat usai meringkus Evan, polisi menemukan ribuan butir pil haram siap edar yang disimpan di dalam toples biskuit. “Dari tangan tersangka kita sita pula sejumlah barang bukti. Berupa total 1.384 butir pil koplo siap edar,” beber dia. Dihadapan penyidik, Evan mengaku mengedarkan pil haram di wilayahnya sendiri. Sementara barang haram tersebut didapat dari Pasar Perning, Kabupaten Gresik. Ditanya alasan mengkonsumsi dan mengedarkan pil koplo, dia mengaku karena bisa menambah stamina.“Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 197 subs 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Tri.(no/dhi)
Sumber: