Permudah Pelayanan Jasa Raharja dengan Aplikasi TACS
Surabaya, memorandum.co.id - Setelah sukses dengan aplikasi Jogo Suroboyo, Polrestabes Surabaya kembali meluncurkan aplikasi pelayanan masyarakat. Aplikasi bernama Trafic Accident Claim System (TASC) diresmikan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho di Gedung Bhara Daksa, Rabu (22/1). Dalam peresmian itu, turut hadir sejumlah perwakilan rumah sakit, Pemkot Surabaya dan Jasa Raharja. "Ini adalah zamannya teknologi berbasis 4.0, sehingga pelayanan harus cepat supaya tidak ada lagi antrean menumpuk di kantor. Terlebih pelayanan ini bisa membantu orang kesusahan, sehingga diharapkan semua rumah sakit nantinya bisa bersinergi," kata Sandi. Sejauh ini, lanjut Sandi, baru ada dua rumah sakit yang memberikan support pelayanan kecelakaan yang bisa dijamin Jasa Raharja. Kedua rumah sakit tersebut adalah RSU Dr Soewandhi dan RS Bhayangkara. "Kami harapkan ke depan bisa mengajak seluruh RS di Kota Surabaya. Supaya masyarakat yang jadi korban kecelakaan bisa langsung memberikan pelayanan dan bea pelayanan kesehatan korban bisa langsung dibayar oleh Jasa Raharja," lanjut lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu. Lebih lanjut Sandi menjelaskan, masyarakat cukup mengunggah aplikasi Jogo Suroboyo untuk membuat laporan kecelakaan secara elektrik. Setelah itu, pihak kepolisian akan menerima laporan kecelakaan dan data korban di rumah sakit. Usai pihak kepolisian membuat data laporan kecelakaan, kepolisian akan mengirim data tersebut ke pelayanan Jasa Raharja. "Nah dari situ pihak Jasa Raharja yang akan menemukan apakah korban bisa dapat pelayanan pembayaran bea kecelakaan. Jika iya pasti saat itu juga korban kecelakaan tidak perlu bayar bea rumah sakit," pungkas mantan Kapolrestabes Medan itu. Sementara dari pihak Jasa Raharja menjelaskan, adanya TASC ini mempermudah pelayanan dan mempercepat pelayanan klaim santunan. Hanya saja tak semua kecelakaan dapat santunan dari Jasa Raharja. Kepala Kantor Jasaraharja Surabaya I Wayan Pica menjelaskan, santunan diberikan jika kecelakaan sesuai dengan UU pasal 33 dan 34 Tahum 1964. "Santunan yang ada dikarenakan korban terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan atau pengguna kendaraan lain. Dengan kata lain korban begal yang mengalami kecelakaan itu juga memiliki hak untuk santunan," jelas dia. Wayan juga menjelaskan, santunan yang diberikan Jasa Raharja hanyalah santunan kecelakaan. Hal itu sesuai yang tertera pada UU no 33 dan 34 tahun 1964. Dalam aturan tersebut terdapat bunyi bawahsanya semua korban kecelakaan yang disebabkan oleh orang lain dan atau kendaraan lain bisa dijamin. (fdn/fer)
Sumber: