Sidang Pemeriksaan PK Bos PT Surabaya Country, Hakim Tabrak SEMA

Sidang Pemeriksaan PK Bos PT Surabaya Country, Hakim Tabrak SEMA

Surabaya, memorandum.co.id - Majelis hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjuan kembali (PK) yang diajukan Bambang Poerniawan, Bos PT Surabaya Country tetap melanjutkan sidang meski tanpa dihadiri pemohon, Rabu (22/1). Ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno meminta Alamsyah hanafiah, kuasa hukum pemohon untuk tetap membacakan permohonan PK setelah melihat surat dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Jawa Barat. Namun, saat surat keterangan dokter tersebut diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim justru menolaknya. "Silahkan dibacakan,"kata Edy di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan majelis hakim ini sempat diprotes JPU Samsu Effendi Banu. Protes tersebut dilakukan karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara pidana. "Kami keberatan permohonan ini dibacakan tanpa kehadiran pemohon, sesuai dengan SEMA,"ujar Samsu sambil melanjutkan tanggapannya atas permohonan PK terpidana Bambang Poerniawan. Atas protes tersebut, hakim Edy Soeprayitno berdalih jika keputusan untuk melanjutkan pembacaan permohonan PK sudah disetujui Ketua PN Surabaya. "Sudah kami kordinasikan ke Pak Ketua PN, dilanjutkan atau tidak nanti akan dilihat pembuktiannya,"pungkas hakim Edy Soeprayitno. Seeprti diketahui, persidangan PK ini sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali lantaran pemohon PK tidak hadir. Saat itu majelis hakim beranggapan permohonan PK tidak dapat dibacakan tanpa kehadiran pemohon yang diatur dalam hukum acara persidangan PK. Permohonan PK ini diajukan Bambang Poerniawan setelah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang diajukan Kejari Surabaya atas putusan bebas majelis hakim PN Surabaya. Dalam putusan bernomor 82K/PID/2019 yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH MH menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan. Dalam kasus ini, Bambang Poerniawan dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country senilai Rp 510 juta. (fer/tyo)

Sumber: