Cantolan Hukum belum Ada, Dana Kelurahan Belum Bisa Digunakan

Cantolan Hukum belum Ada, Dana Kelurahan Belum Bisa Digunakan

Surabaya, Memorandum.co.id – Masih adanya aturan hukum yang belum tuntas terkait peraturan walikota (perwali) yang belum dikeluarkan pihak Bagian Hukum Pemkot Surabaya, maka anggaran dana kelurahan yang semestinya sudah bisa diterima manfaatnya tapi hingga kini tidak bisa digunakan. Wakil ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba menegaskan, saat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya digedok, ada pos-pos anggaran  yang seharusnya sudah bisa dilakukan dan diterima oleh masyarakat penerima manfaat. “Terkait dana kelurahan belum bisa gunakan lantaran cantolan hukumnya belum ada,” katanya, Rabu (22/1/2020). Politisi PKB ini mendorong agar Pemkot Surabaya dapat menerbitkan perwali secepatnya. Sehingga dana kelurahan bisa diterima dan dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat penerima manfaat. ”Perwalinya belum ada, jadi pihak kelurahan tidak bisa menjalankan program dana Kelurahan tersebut,” paparnya. (why/rif/gus)

Sumber: