DPRD Surabaya: Raperda PSU Jamin Fasum Tak Beralih Fungsi

DPRD Surabaya: Raperda PSU Jamin Fasum Tak Beralih Fungsi

Baktiono dan Abdul Ghoni.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Persoalan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemkot masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Total hingga kini terdapat 24 pengembang yang belum menyerahkan kewajiban PSU-nya.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mendesak pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya agar segera diserahkan.

Sebab, pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016.

"Kita minta kepada pengembang yang belum menyerahkan agar patuh. Jangan sampai ada pembangunan perumahan baru yang merugikan warga karena PSU-nya beralih fungsi," katanya, Minggu, 17 Desember 2023.

BACA JUGA:24 Pengembang Tidak Segera Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Berikan Sanksi Administrasi

Saat ini, DPRD Surabaya melalui pansusnya telah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Raperda ini diinisiasi agar warga perumahan merasa nyaman dan tak lagi ada permasalahan tentang hilangnya fasilitas umum (fasum).

"Raperda tersebut berisikan aturan terkait pembangunan sarana, prasarana dan utilitas agar tidak merugikan orang lain. Raperda tersebut juga mengatur setiap perumahan atau suatu daerah untuk membuat danau atau tampungan air untuk menyimpan air sebelum dialirkan," terangnya. 

Sementara itu, Sekretaris Pansus PSU DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am menyampaikan bahwa Raperda PSU sudah rampung dibahas. Draft-nya telah dikirim ke Pemkot Surabaya untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Jatim agar mendapat persetujuan.

BACA JUGA:Atasi Banjir, Pansus PSU DPRD Surabaya: Pengembang Wajib Bangun Bozem

Kemudian menurutnya, sejak pansus PSU ini bekerja, data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya melaporkan bahwa PSU yang sudah diserahkan pengembang ke pemkot sebanyak 21 lokasi seluas 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 2,17 triliun.

"Penyerahan PSU Ini memberikan kepastian dan kenyamanan kepada penghuni atau warga perumahan," ujarnya.

Ghoni menegaskan, Raperda PSU yang segera menjadi perda tersebut bertujuan untuk memberikan pemanfaatan dan kenyamanan bagi penghuni perumahan, sehingga tidak ada lagi persoalan PSU yang beralih fungsi.

BACA JUGA:Wali Kota Batu Apresiasi Penyerahan PSU Perumahan

"Kita kunci ini dan tidak boleh di-replanning Raperda PSU ini karena di dalamnya ada klausul bahwa pengembang wajib membuat bozem terlebih dahulu sebelum membangun," tuntasnya.(bin)

Sumber: