Polri Bongkar Judi Bola yang Dikendalikan Dari Filipina, Diikuti 43 Ribu Member
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina--
JAKARTA, MEMORANDUM - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka berinisial S, DR, L, dan TRR. Penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023.
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
BACA JUGA:Iseng Main Judi Online Togel, Yohanes Diadili
BACA JUGA:Hakim Moch Djoenaidie Vonis Pejudi Handi Buyung 4 Bulan Penjara
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menambahkan bahwa modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.
BACA JUGA:Layani Ratusan Pembeli Chip Judi Online, Pria Surabaya Dipenjara
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Sumber: