Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Divonis 5 Tahun

Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Divonis 5 Tahun

Sidang agenda putusan Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Ketua Majelis Hakim Suarta menyatakan eks Bupati Sidoarjo terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor SURABAYA, Saiful Ilah divonis dengan hukum pidana 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pengadilan Agama Surabaya Kebanjiran Permohonan Isbat Nikah

Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:Berkas Mafia Perizinan Dinkopdag Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi," kata Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 11 Desember 2023.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum Saiful dengan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Eks Bupati Sidoarjo ini juga harus mengembalikan gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar yang diterimanya selama menjabat. 

"Dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Serta harus mengembalikan seluruh uang gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar. Jika tidak, aset-asetnya akan disita dan dilelang untuk menggantikan. Dan apabila masih kurang, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan pidana penjara selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim. 

Semua bentuk gratifikasi yang diterima Saiful selama ia menduduki jabatannya sejak 2010 hingga 2020. Selain uang rupiah, dia juga menerima berbagai mata uang asing hingga barang-barang mewah. Di antaranya, CNY 42.500, SGD 126.000, GBP 2.830, USD 384.984,57, RUB 6.460, AUD 160, SAR 1283, INR 2.500, TRY 2.395, AZN 389, JPY 69.000 dan KRW 1.700. 

Sedangkan, barang yang diterima antara lain, jam tangan merek Patek Philipe Genve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang hingga tujuh handphone. Gratifikasi berupa uang dan barang itu diberikan ke sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo. 

Sementara itu, usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Saiful Ilah langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut. 

Penasehat Hukum Saiful, Mustofa Abidin mengatakan, perkara gratifikasi itu seharusnya ne bis in idem atau sama dengan kasus suap yang sudah dijalani kliennya. Karena itu, perkara ini seharusnya tidak perlu disidangkan. 

Selain itu, selama persidangan tidak jelas terbukti Saiful menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar. Namun, jaksa maupun majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak menerima gratifikasi sebesar itu.

"Tidak ada satupun fakta-fakta yang kami ungkapkan dalam persidangan kalau itu bukan gratifikasi dan bukan suap. Tapi, satupun tidak ada yang dipertimhangkan majelis hakim terkait fakta-fakta yang kami singgung," kata Muatofa. (rid)

Sumber: