Pesta Miras di Cafe 86 Berakhir Bentrok
Jember, Memorandum.co.id - Pesta minuman keras di Cafe 86 berakhir bentrok. Mirisnya, bentrokan itu terjadi antar teman sendiri. Peristiwa ini terjadi di Cafe 86 Jln. Mastrip, No. 86 Kel. Tegal Gede, Kec. Sumbersari, Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 03.00 Wib. Dalam kasus ini Polsek Sumbersari menetapkan tiga tersangka yakni Ady Nidin Darmawan (21) warga Jln. Mastrip Rt 008 Rw 012 Kel/kec. Sumbersari, dan Riki Afriansyah (17) warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, serta Giovanni Sumayuda (18), Jln. Sentot Prawirodirjo X/48, Kel. Jember Kidul, Kec. Kaliwates, sementara Maulana (25) warga Jln. Sentot prawirodirjo, Kel. Jember Kidul Kec. Kaliwates Kab. Jember. (Melarikan diri /DPO). Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil pada Memorandum menerangkan, korban Khoirul Fahmi (21) warga Dusun Kawangrejo, Rt 06 Rw 06 Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, penganiayaan dan pengeroyokan dipicu setelah pesta miras oplosan. "Korban Khoirul Fahmi berpamitan akan pulang mendahului yang lain (sendirian), mengetahui hal tersebut, tersangka A-N-D emosi dan melakukan pemukulan, lantaran menganggap tidak mau mengantarkan pulang Rizal Yuansakti Widodo teman tersangka,"kata Kapolsek Sumbersari Selasa (21/1) Lebih lanjut kata Kompol Faruk, pemukulan tidak berhenti disitu, korban menanyakan rokok milik Rizal Yuansakti Widodo kepada R-A yang tersinggung dan melakukan pemukulan juga menjadi tersangka. "Korban mendapatkan pukulan dari R-A terjatuh ke tanah, dalam kesempatan itu tersangka A-N-D melakukan pemukulan bagian pipi dengan tangan kanan nya, masih belum puas mengambil potongan bambu dan dipukulkan mengenai pundak sebelah kiri korban,"ungkap Kompol Faruk (edy/gus)
Sumber: