Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Malang Meningkat

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Malang Meningkat

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat ketika merilis ungkap kasus.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Kasus kekerasan pada perempuan dan anak, yang ditangani Polres Malang meningkat dibandingkan tahun 2022. 

Peningkatan yang terjadi hingga mencapai 9 persen. Peningkatan terbanyak disumbang kekerasan pada anak.

BACA JUGA:Polres Malang Hentikan Pelarian Pelaku Kekerasan Seksual

Seperti penanganan kasus periode 11 November 2023 hingga 5 Desember 2023, pihak Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hal itu seperti yang diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa, 5 Desember 2023 saat rillis atas kasus tersebut.

BACA JUGA:DP3A Kab Malang – UPPA Polres Malang Sinergi Cegah Kekerasan Anak di Ponpes

"Kasus yang kita ungkap selama periode 11 November 2023 hingga 5 Desember 2023, ada 6 kasus di antaranya 4 kasus pencabulan dan 2 kasus KDRT," ujar Gandha saat rillis di depan lobi Mapolres Malang dengan didamping Iptu Choirul Mustofa dan Aiptu Erleha.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Singhih Setiawan (23), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, ditangkap karena kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

BACA JUGA:Cegah Kekerasan, Unit PPA Polres Malang Penyuluhan pada Santri

Paiman (49), asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dengan kasus persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya Moch Sahri (47), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dengan kasus pencabulan. 

Sedangkan keempat juga kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan Kasro Tanwibawa (49), warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Sedangkan yang dua kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang adalah kasus KDRT," kata Gandha.

Dua orang tersangka, lanjut Gandha, atas kasus KDRT yang sudah diamankan yaitu Riki Rikardo (27), warga Dusun Sumber Nanas, Desa Gedangan, Kabupaten Malang, dan Yogi Candra Lestari (31), warga Jalan Hasanudin, Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Gandha mengungkapkan, persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka, berbagai macam versi di mana untuk tersangka Singgih menjanjikan akan menikahi korbannya, sedangkan Paiman dengan melakukan pemerkosaan bahkan untuk yang kesekian kalinya sempat merekam aksinya. 

Sumber: