PN Kota Pasuruan Vonis Mafia Solar Selama 7 Bulan Penjara

PN Kota Pasuruan Vonis Mafia Solar Selama 7 Bulan Penjara

Suasana ruang sidang putusan terhadap mafia solar di PN Kota Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kasus mafia solar ilegal yang pernah digerebek Bareskrim Mabes Polri memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, tiga terdakwa yang terlibat mafia solar harus dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta

Vonis majelis hakim itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar majelis hakim pada Senin, 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Hakim, JPU, dan PH Cek Gudang Solar Ilegal Pasuruan 

Majelis hakim yang diketuai Yunuar Yudha Himawan menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa. Yakni, Abdul Wahid, Bahtiar Febrian, dan Sutrisno. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 7 bulan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dan subsidair 1 bulan penjara. 

BACA JUGA:Sidang di Tempat Pelanggar PPKM Darurat, Hakim Vonis Sesuai Kemampuan

Majelis hakim dalam sidang putusannya juga mengatakan barang bukti yang diamankan berupa kendaraan truk dan 10 kiloliter solar akan disita oleh negara.

"Tiga terdakwa dikenai hukuman 7 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas yang diubah dan ditambah pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 penetapan perpu No 2/2022 tentang Cipta kerja menjadi UU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Yanuar membaca isi dalam putusannya.

Dengan putusan yang dibacakan oleh hakim di PN Kota Pasuruan, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

"Kita masih akan koordinasi dulu dengan klien. Kalau saya sendiri akan tetap untuk banding," ujar Rahmat, kuasa hukum terdakwa.

Rahmat menyatakan jika putusan majelis hakim ini terbilang berat bagi kliennya. Ia sempat membandingkan dengan kasus yang serupa di PN Bangil yang hanya memutuskan 5 bulan untuk terdakwanya.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU), Feby Rudi Purwanto juga masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Kami akan melakukan pikir-pikir untuk melangkah kedepannya," katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Selasa, 11 Juli 2023, Bareskrim Mabes Polri melalui Dirtipidter mengamankan tiga orang yang melakukan penimbunan dan pengangkutan solar subsidi di wilayah Kota Pasuruan. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi sempat melakukan penyegelan di dua lokasi yang menjadi tempat penimbunan solar subsidi.

Alhasil polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang menjadi otak dalam kasus penimbunan BBM solar subsidi di Pasuruan. 

Sumber: