Polsek Jogoroto Gerebek Judi Remi Sambirejo
Jombang, memorandum.co.id - Polisi menggerebek kebun kosong di Dusun Plengkung, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Sabtu (18/1) pukul 13.00, karena dijadikan ajang judi remi. Petugas membekuk tiga pejudi. Tiga pendekar judi yang diringkus adalah Halimun (65) dan Muslikin (55), keduanya warga setempat, serta Hermanto (43), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. "Ketiga tersangka kita amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut,”papar Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setiyobudi, Minggu,(19/1). Dia menjelaskan, sebelum bertindak, polisi telah mendapat laporan dari masyarakat tentang perjudian di lahan Dusun Plengkung, Desa Sambirejo. Menjawab informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan. “Selain tiga tersangka, kita sita pula sejumlah barang bukti. Berupa dua lembar karung sebagai alas, dua set kartu remi, serta uang taruhan sebesar Rp 114.000,” jelas dia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, ketiga tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Jogoroto dan dijebloskan penjara. Ini untuk mempermudah penyidikan. "Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP, tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas Bambang.(wan/dhi)
Sumber: