Menilik Proses Produksi Jails, Produk Unggulan Hasil Pembinaan Napi Lapas Serang
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nurcahyo.--
SERANG, MEMORANDUM - Dalam rangka melakukan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Serang memberikan pembinaan di bidang program kemandirian.
Tujuannya agar para Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana dan kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berkualitas dan mandiri hingga menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
Di Lapas Kelas IIA Serang sendiri terdapat berbagai program pembinaan kemandirian seperti pertukangan, pengelasan, perikanan, perkebunan, konveksi hingga pangkas rambut.
BACA JUGA:Jamin Hak Pilih Warga Binaan, Lapas Serang Kembali Rekam e-KTP Warga Binaan Berdomisili di Kota Serang
Dari seluruh program pembinaan itu, ada satu produk unggulan yang menjadi "primadona" Lapas Kelas IIA Serang, namanya Jahe Merah Instan Lapas Serang atau Jails.
Jails merupakan produk hasil kegiatan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah diproduksi sejak Tahun 2015.
Bahan pokoknya, yakni jahe merah berasal dari perkebunan yang ada di Lapas Kelas IIA Serang.
Proses produksi yang diawali mulai dari penanaman hingga pengemasan, seluruhnya dilakukan oleh Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto Diganjar Penghargaan dari BNNP Banten
"Tahap pertama yakni Penanaman. Proses penanaman dimulai dengan pemilihan tunas jahe merah yang berkualitas. Kemudian dipindahkan ke media tanam dalam bentuk polybag. Perawatan tanaman sendiri dilakukan selama 9-12 bulan," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nurcahyo.
Setelah cukup umur, jahe dipanen dan siap diolah menjadi jahe merah instan.
Jahe yang sudah dipanen itu kemudian dibersihkan, selanjutnya digiling untuk diperas dan diambil sarinya.
Hasil perasan inilah yang kemudian dimasak dengan campuran gula merah dan gula pasir, selama kurang lebih 45 menit, hingga sari jahe berubah bentuk menjadi serbuk.
BACA JUGA:Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Nilai 91,18
Setelah menjadi serbuk. Masih ada proses pengayakan, untuk memisahkan serbuk kasar dan serbuk halus.
Kemudian, serbuk jahe dikemas ke dalam kemasan sesuai masing-masing takarannya. Setelah dikemas, jahe merah siap dipasarkan.
"Para konsumen tidak perlu khawatir, karena Jahe Merah Instan Lapas Serang sudah mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari DPMPTSP Kota Serang sehingga mutlak telah memenuhi persyaratan produksi rumah tangga," tandasnya.(mik)
Sumber: