Edarkan Sabu di Jember, Warga Lumajang Ditangkap

Edarkan Sabu di Jember, Warga Lumajang Ditangkap

Jember, memorandum.co.id - Tak ada ampun bagi maniak dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Jember. Beberapa kali pengedar dan penikmat asal luar kota dibekuk jajaran Polres Jember. Genderang perang terhadap narkoba yang digaungkan Forkopimda Jember, berhasil membuat pengedarnya bertekuk lutut dan berurusan dengan polisi. Sebelumnya, warga Pamekasan dan Pasuruan ditangkap Satnarkoba Polres Jember (18/1). Kemarin, giliran jajaran Polsek Gumukmas menangkap Bandar Sulton (24), pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. Warga asal Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang bahkan sempat kabur ketika aksinya terendus. “Pelaku sempat melarikan diri saat hendak kami amankan, kami harus melakukan pengejaran. Selain itu, ketika tertangkap pelaku juga berusaha mengelabui petugas. Namun saat kami geledah,  ada dua buah klip yang berisikan sabu. Kalau dijumlahkan total semuanya ada 0,25 gram sabu,” ujar Kanitreskrim Polsek Gumukmas Bripka Dedy Setiawan, Minggu (19/1) Saat diperiksa, Sulton menolak dikatakan sebagai pengedar. Kedatangannya ke Gumukmas bukan untuk mengedarkan akan tetapi pesta sabu. “Pelaku juga mengelak kalau disebut sebagai pengedar, tapi setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku mengakui kalau ke Gumukmas selain pesta sabu juga akan mengedarkannya,” beber kanitreskrim. Untuk mengembangkan jaringan Sulton, Polsek Gumukmas melakukan pengembangan melibatkan jajaran lain. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 60 ribu, serta alat hisap dan pipet kaca yang didalamnya masih terdapat bekas sabu yang belum habis terpakai. (edy/epe)

Sumber: