Tak Kantongi Izin, RHU Jual Alkohol Golongan B dan C Disita Petugas

Tak Kantongi Izin, RHU Jual Alkohol Golongan B dan C Disita Petugas

Petugas gabungan melakukan razia RHU di wilayah Lakarsantri.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Sebanyak 15 botol minuman beralkohol (mihol) diamankan petugas Satpol PP Surabaya saat melakuian razia RHU

Razia RHU gabungan Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag),  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tersebut, menemukan minuman beralkohol tinggi dijual tanpa izin.

Dalam razia petugas menyasar dua lokasi RHU, yakni RHU berinisial MP berada di wilayah Kecamatan Wonokromo dan CG wilayah Kecamatan Lakarsantri . Dari dua lokasi tersebut, tepatnya RHU yang terletak di Surabaya Barat, terdapat pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan yakni, memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan A, namun mereka juga menjual minuman golongan B dan C.

BACA JUGA:Perwakilan Buruh Minta Maaf Terkait Pengeroyokan Anggota Satpol PP, Kasatpol : Biarkan Proses Hukum Berjalan

“Di lokasi pertama, tidak ada pelanggaran. Kita cek perizinannya itu lengkap, mereka juga memiliki izin untuk penjualan alkohol SKPL A. Tapi untuk di lokasi kedua memang memilik SKPL A namun ditemukan juga ada yang berjenis B dan C,” kata Andriansyah Eka, selaku staff Gakda Satpol PP Surabaya.

BACA JUGA:Tahapan Kampanye Dimulai, KPU Surabaya Fasilitasi Parpol Pasang APK di 153 Titik Lokasi

Andre mengungkapkan, pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya. “Malam ini barang bukti alcohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” jelas Andre.

Sementara itu, Sofyan Mashudi selaku subkoordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya. “Untuk lokasi pertama, kami  mengingatkan pelaku usaha terhadap kepatuhan akan peraturan. Sementara dilokasi kedua, dari pengawasan sebelumnya telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, dalam jangka waktu 14 hari wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis tersebut,” jelas Sofyan. 

Sofyan juga menyarankan, terkait para pemilik RHU yang belum memiliki SKPL dapat segera mengurus, namun tetap harus sesuai dengan aturan. “Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” pungkasnya. (alf)

Sumber: