Tahapan Kampanye Dimulai, KPU Surabaya Fasilitasi Parpol Pasang APK di 153 Titik Lokasi
omisioner KPU Surabaya, Subairi, memberikan pemaparan tahapan kampanye.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye hingga aturan alat peraga kampanye (APK) kepada para peserta Pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya Subairi mengatakan, seluruh partai politik (parpol) yang ada di Surabaya sebelum masa kampanye sudah mengumpulkan akun-akun medsos peserta pemilu.
"Itu sudah kita terima dan kita umumkan melalui website KPU. Untuk batasan 20 medsos per aplikasi untuk kampanye," kata Subairi, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Puncak Perayaan HUT ke 73 Polairud, Kapolda Jatim: Terus Berbenah untuk Polri
Subairi menjelaskan, terkait APK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa APK dipersilakan diletakkan di manapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan.
BACA JUGA:Polsek Pabean Cantikan Patroli Keamanan untuk Jamin Kondusifitas Warga
“Jadi misal nanti mau pasang alat peraga kampanye di salah satu tempat yang ada rumahnya, nah nanti tim kampanye harus izin sama yang punya rumah, sama izin juga ke KPU setempat,” ungkap Subairi.
"Peserta pemilu silakan dipatuhi kalau memang titik lokasinya boleh dipasang dan ada larangannya. Seperti itu direvitalisasi, hotel, atau memasang APK di pemerintahan ya dilarang jangan dilakukan," sambungnya.
Untuk peletakkan APK, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya sudah menyediakan titik hampir seluruh di kelurahan yang ada di Kota Pahlawan.
"153 kita fasilitasi titik pemasangan APK. Kalau memang rata semisal 15 titik banyak juga karena perkaliannya 153 kelurahan. Sudah kami koordinasi dan jenjang baik kelurahan, kecamatan dan pemkot," jelasnya.
Lebih lanjut, Subairi menerangkan, APK dilarang dipasang di tempat bangunan pemerintahan atau instansi sesuai perizinan selama ada yang bertanggung jawab.
"Yang kita atur kan gedung fasilitas pemerintah misal luasnya 20 meter kelurahan ya itu sudah lokasi yang dilarang sepanjang itu. Nah tadi kan termasuk halaman, bangunan, seperti itu. Seberang jalan ya termasuk jalannya fasilitasnya," pungkas dia. (bin)
Sumber: