Edarkan Sabu, Pedagang Rokok di Jombang Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Pedagang Rokok di Jombang Diringkus Polisi

Tiga tersangka pengedar sabu diperiksa polisi. --

JOMBANG, MEMORANDUM - Tiga pemuda asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten JOMBANG, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, tiga pemuda tersebut yakni Dicky dan Adi, warga Desa Kauman, serta Sholeh warga Genukwatu. 

"Dicky sebagai bandar, sedangkan Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan," katanya, Jumat, 1 Desember 2023.

Komar mengungkapkan, sebelum menjadi bandar, Dicky merupakan budak sabu. Setiap hari ia berdagang rokok sambil mengkonsumsi sabu. Namun lambat laun uang hasil berjualan rokok habis. 
BACA JUGA:Dalam Rangka HMPI, Perhutani Tanam Pohon Bersama MDH

"Selain itu omzet juga menurun," ungkapnya. 

BACA JUGA: Komplotan Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Ditangkap, Salah Satunya Caleg DPRD Kabupaten Madiun

Kemudian, Komar memaparkan, si Dicky lantas banting setir menjual sabu yang selama ini dibeli dari seseorang yang dipanggil Lentu, warga Badas, Kabupaten Kediri. 

"Jadi, Dicky terlibat peredaran narkoba selama lima bulan. Tiga bulan sebagai pengguna dan dua bulan mengedarkan sabu-sabu," paparnya. 

Terkait dengan Adi dan Sholeh, Komar menjelaskan, bahwa keduanya diajak Dicky melakoni bisnis terlarang dengan peran mengantar sabu kepada pembeli dengan cara ranjau. 

"Sabu yang dibeli Dicky setiap gram nya seharga Rp1.000.000, dan dijual kembali dengan harga per gram 1.300.000," jelasnya. 

Selain itu, Komar melanjutkan, Dicky juga menjual eceran atau paket pahe (paket hemat) dengan harga Rp 200.000. Satu bulan terakhir, polisi mendapat informasi jika rumah Dicky di Desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba. 

"Anggota kami melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar," lanjutnya. 

Kemudian, pada Senin, 21 November 2023 pukul 13.00 WIB, polisi bergerak menggerebek rumah Dicky. Tiga pelaku yang asyik mengisap sabu di dalam rumah langsung diborgol. Dari ketiganya disita barang bukti 6 paket sabu total seberat 6,36 gram. 

Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram, satu botol plastik terangkai sedotan plastik, satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp 78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ. 

Sumber: