Kenaikan Tarif Bus Non Ekonomi di Malang Belum Diketahui Masyarakat

Kenaikan Tarif Bus Non Ekonomi di Malang Belum Diketahui Masyarakat

Suasana penumpang bus.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Naiknya spare parts banyak mempengaruhi pengelolaan, yang dialami bagi pengusaha angkutan.

Terutama pada saat lakukan perawatan kendaraan, oleh karena itu untuk mengimbangi harus menaikkan tarif guna mengimbangi hal tersebut.

BACA JUGA:Perum Jasa Tirta I Berangkatkan 6 Bus Pemudik Gratis

Hal itu juga dilakukan oleh PT Bagong Dekaka Makmur yang bergerak dalam angkutan, dengan Perusahaan Otobus (PO) Bagong. Demi mengimbangi biaya perawatan, pihaknya juga menaikan tarif non ekonomi pada bus yang dikelolanya.

BACA JUGA:Dongkrak Kunjungan Wisata, Kota Malang Tambah Bus Macito

"Alasan menaikkan tarif tersebut karena adanya kenaikan harga ban dan oli," ungkap, Budi Susilo, Direktur Utama PT Bagong Dekaka Makmur, Kamis 30 November 2023.

Dia juga menjelaskan, kenaikan tarif tidak pada seluruh kelas, hanya berlaku pada non ekonomi saja. Kenaikan itu sendiri sejak Mei 2023, karena untuk tarif ekonomi sudah mengalami kenaikan, beberapa bulan lalu sehingga tidak ikut naik. 

Memang untuk tarif non ekonomi untuk kenaikan, ditentukan sendiri oleh pengusaha. Namun demikian tetap dilaporkan pada Organda, selaku organisasi yang menaungi para pengusaha angkutan.

"Dengan begitu tarif yang berlaku tetap sah, tidak terkesan liar di mata pemerintah," kata Budi Susilo.

Karena Organda, lanjut Budi, juga akan melaporkan pada pemerintah sehingga, pihak pemerintah akan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang tarif yang berlaku. Dengan begitu tarif yang  diberlakukan para pengusaha angkutan memiliki keabsaan, tidak liar dan terkesan mengada-ada hanya untuk mengejar keuntungan.

"Memang kalau untuk tarif bus non ekonomi tidak ada tarif atas bawah, beda dengan bus ekonomi," imbuh, Budi

Dengan kenaikan tarif yang berlaku, memang banyak pengguna angkutan alami resah. Jika tidak dinaikan tarifnya justru pengusaha angkutan yang resah, karena penghasilannya tidak mencukupi untuk biaya perawatan kendaraannya.

Padahal kenaikan yang diberlakukan bagi bus non ekonomi tidak besar, hanya sekitar 30 sampai 32 persen saja. Namun hal tetap berpengaruh bagi konsumen, yang mengunakan jasa angkutan bus selama ini.

"Memang dengan berlakunya aturan baru pasti berdampak, bagi penumpang dampak negtifnya terpaksa harus menambah biaya pengeluaran sedang positifnya bagi pengusaha mengurangi beban pengeluaran biaya perawatan," tutup Budi Susilo. (*)

Sumber: