11 Terapis Panti Pijat Terjaring Operasi Satpol PP Surabaya
Satpol PP Surabaya ketika menggelar operasi di panti pijat.-Alfin-
SURABAYA, MEMORANDUM - Sebanyak 11 terapis panti pijat di wilayah pusat kota terjaring razia Satpol PP SURABAYA. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP SURABAYA untuk dilakukan pendataan dan pendampingan.
Kasatpol PP SURABAYA M Fikser menjelaskan, operasi ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait adanya praktek tindak asusila pada panti pijat tersebut.
“Adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus disana, jelas itu telah bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan,” kata Fikser, Kamis 30 November 2023.
BACA JUGA:Kimono dan Inem Pelayan Seksi Jadi Busana Favorit Terapis Kimochi Massage
Fikser menambahkan, Satpol PP Surabaya bersama dinas dan pihak terkait secara masif melakukan operasi ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kota Surabaya. Giat operasi RHU tersebut digelar secara rutin selama dua kali dalam sepekan. Operasi RHU tak hanya menyasar ke tempat hiburan malam, namun juga menyasar ke tempat panti pijat, spa dan karaoke.
“Operasi ini akan rutin kita lakukan, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Karena memang ini konsen dari pak Wali Kota yaitu untuk menekan angka prostitusi dan minuman beralkohol,” jelas Fikser.
Para petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) turut serta melakukan giat operasi RHU ini.
BACA JUGA:Ditemani Terapis Pakaian Seksi
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 11 orang terapis dan empat orang pengunjung panti pijat tersebut. Belasan terapis tersebut dibawa ke mako Satpol PP Surabaya guna dilakukan wawancara dan pendataan.
“Kurang lebih ada 11 orang, kami juga memberikan imbauan atau peringatan kepada mereka bahwa apabila mereka melakukan tindak asusila di lokasi, maka mereka bisa dikenai sanksi. Mereka bisa ditangkap, diamankan kemudian dibawa ke liponsos,” jelas Bagus Tirta, Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan.
Bagus menjelaskan, dari sebelas terapis yang diamankan, hanya dua terapis yang dapat menunjukkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Untuk terapis yang belum memiliki STPT, Bagus menambahkan akan dilakukan pembinaan oleh dinas terkait untuk segera mengurus STPT tersebut.
BACA JUGA:Terapis Massage
“Kami berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama bila ada izin yang kurang sempurna atau tidak lengkap, akan dilakukan penindakan lebih lanjut,” tegas Bagus.
Guna menekan angka kriminalitas, Satpol PP Surabaya secara rutin melakukan pengawasan RHU di kota Surabaya. Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan data-data terkait izin usaha dari RHU tersebut, serta Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) jika terdapat penjualan minuman beralkohol.
“Harapannya mereka beroperasional sesuai aturan, tidak menyimpang, tidak ada tindakan asusila, serta tidak menjual minuman beralkohol yang tanpa izin. Dengan taat aturan, diharapkan semua dapat berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Bagus.(alf)
Sumber: