Razia Rokok Ilegal, Petugas Sisir Pasar Tanjung Anyar

Razia Rokok Ilegal, Petugas Sisir Pasar Tanjung Anyar

Satpol PP saat melakukan razia salah satu kios rokok-Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Mojokerto dan tim dari kantor Bea Cukai Sidoarjo, TNI, Polri melakukan penyisiran terhadap rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis 30 November 2023.

Dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal tersebut petugas menyisir sejumlah kios di Pasar Tanjung Anyar, agen rokok di wilayah Kecamatan Prajuritkulon, Kranggan dan Kecamatan Magersari.

"Dalam penyisiran yang kami lakukan tdak ada temuan penjualan rokok ilegal," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari melalui Kabid Trantib, Fudi Harijanto.

Selain melakukan razia, petugas juga melakukan sosialisasi larangan penjualan rokok tanpa label cukai. petugas memberikan penyuluhan kepada pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sebuah agen rokok di Jalan Prapanca jadi jujugan pertama razia. Razia dilanjutkan ke sebuah toko di Jalan Raya Pulorejo. Petugas tidak menemukan bukti penjualan rokok ilegal apapun dari kedua tempat tersebut.

"Tidak ada yang jual rokok ilegal. Itu artinya masyarakat mulai sadar terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," tutur Fudi.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pelarangan jual beli rokok tanpa cukai semakin tinggi.

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Bupati Ikfina bersama Bea Cukai Sidak Pasar Pohjejer

Sebab, produk rokok dengan pita cukai legal atau resmi telah dipastikan aman sebelum beredar. Sehingga masyarakat dapat mengonsumsi barang-barang ini tanpa perlu khawatir atas keamanannya.

"Artinya, warga Kota (Mojokerto) menyadari keberadaan rokok cukai ilegal yang dilarang," paparnya.

Selanjutnya penyisiran dilakukan di pasar Tanjung. Razia ini digelar serentak dengan pemantauan harga dan stok sembako oleh wali kota.

Kasatpol PP Mojari berharap dengan pembelian barang yang terjamin keamanan cukainya, maka dapat dipastikan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) akan meningkat.

BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dikemas dalam Seni Budaya Campur Sari

"Implikasinya berdampak kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.(war)

Sumber: