Massa Datangi Polda Jatim, Kawal Kasus Penghinaan terhadap Ulama dan Palestina

Massa Datangi Polda Jatim, Kawal Kasus Penghinaan terhadap Ulama dan Palestina

puluhan massa datangi polda jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM - Puluhan massa yang mengenakan songkok dan sarung mendatangi Polda Jatim pada Rabu (29/11/23) Malam. Hal tersebut dilakukan setelah adanya informasi pelepasan terhadap pelaku penghinaan ulama, habaib, dan isu perjuangan Palestina di Gaza.

Sosok terduga pelaku penghinaan tersebut berinisial SJ (50) warga Surabaya yang diamankan polisi pada Senin (27/11).

Habib Abdurrahman, salah satu pimpinan massa mengungkapkan, sosok SJ diduga membuat konten informasi berupa rekaman suara melalui voicenote WhatsApp, yang berisi penghinaan.

"Pertama, menghina terhadap Palestina, perjuangan Palestina. Dan solidaritas terhadap umat Islam yang dukung Palestina. Kedua, penghinaan terhadap para habaib dan ulama," ujarnya

BACA JUGA:Tim Pakar Visi Integritas: Putusan MK Tarik Mundur Demokrasi, Hanya Jadi Ajang Politisi Karbitan

Lebih lanjut Habib Abdurrahman mengatakan kedatangan massa di depan Polda Jatim yaitu untuk memastikan informasi yang beredar tentang terduga pelaku tersebut.

Sejumlah perwakilan ulama dan ormas kemudian melakukan audiensi bersama Polda Jatim. Dimana audiensi dengan sejumlah pejabat Polda Jatim berlangsung kurang lebih 3 jam. Sekitar pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Usai pertemuan, Habib Abdurrahman memastikan informasi tentang pelepasan pelaku tersebut tidak benar. Menurutnya, ada kekeliruan dalam memahami informasi yang diterima massa.

"Tidak ada (SJ dilepas), itu miskomunikasi," kata Habib Abdurrahman.

BACA JUGA:Massa Demo Minta Bupati Blitar Rini Syarifah Dilengserkan

BACA JUGA:Pasca Demo Siswa SMAN 1 Taruna Madani Jatim, Kadis Pendidikan Provinsi Jatim Turun Tangan

Usai audiensi, Habib Abdurrahman meyakini proses hukum tetap berjalan. pihaknya juga akan terus mengawal penanganan hukum permasalahan tersebut.

"Kami percayakan penuh proses hukum ini terhadap Polda Jatim, mudah-mudahan (SJ) dihukum sesuai UU yang berlaku dan memberi efek jera" tutupnya.

Sumber: