Penadah di Platuk Mengaku Tidak Menjual Motor Curian ke Madura
Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan dan anggotanya menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka di mapolsek Jalan Kapasan. --
Sedangkan Vario yang digadaikan oleh Supriyadi kepadanya, disertai STNK dan BPK jadi diterima. Karena kebetulan surat-surat itu ada di jok motor. Rata-rata motor yang digadaikan antara Rp 1 juta di bawahnya. "Digadaikan Rp 4,5 juta lengkap STNK dan BPKB," tutur Charles.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Simokerto mengaman terduga pelaku curanmor dan penadah inisial Supriyadi warga Jalan Kebon Dalam dan Charles, warga Jalan Platuk.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 motor diduga hasil kejahatan curanmor hasil kejahatan.
Awalnya polisi meringkus Supriyadi ketika sedang ngopi di dekat tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di daerah Tambak Wedi pada Jumat (18/11) sore.
Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban dari Supriyadi, bahwa motornya Honda Vario dipinjam namun tidak dikembalikan.
Modusnya, Supriyadi ini pinjam motor ke temannya ketika bertemu di warkop daerah Kenjeran pada bulan November. Namun, setelah ditunggu lama tidak kunjung dikembalikan, akhirnya melapor ke polisi.
Usai penangkapan SP, anggota kemudian mengembangkan kasusnya untuk mengetahui keberadaan motor korban. Terduga pelaku mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar Rp 4 juta ke Charles, warga Jalan Platuk.
Berdasarkan keterangan Supriyadi itulah, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah Charles di Platuk dan menangkapnya pada Senin (20/11) sore. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan puluhan motor yang disinyalir hasil kejahatan curanmor. (rio)
Sumber: