Polres Jombang Bongkar Prostitusi Online
Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang mengungkap bisnis prostitusi terselubung lewat media sosial (medsos) yang menjual anak gadis di bawah umur. Terbongkarnya bisnis terlarang tersebut setelah polisi meringkus dua orang yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah Prihatin Agustina (22), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, dan Ariyanda Muchamad Sodikin (22), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo. Kedua tersangka diringkus, setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengatakan, terbongarnya praktik prostitusi online terselubung ini, berawal anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak gadis di bawah umur yang sengaja ditawarkan di akun media sosial dan siap melayani pria hidung belang. "Anggota kami mendapat laporan ada gadis di bawah umur yang dijajakan lewat media sosial atau online. Kemudian kami telusuri, dan akhirnya tersangka dapat diamankan,” papar dia dalam pers rilis di Mapolres Jombang, Jumat,(17/1). Guna menarik perhatian pelanggan, lanjut Budi, kedua muncikari tersebut memajang foto korban. Dalam foto tersebut, korban memakai celana pendek di akun WhatsApp (WA). Mereka mengaku menjual Bunga, bukan inisial sebenarnya, seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Uang tersebut diberikan kepada Bunga setengahnya atau Rp 250 ribu. “Kedua tersangka ini menjual pada lelaki hidung belang dengan harga yang lumayan mahal (Rp 500 ribu). Mereka mengambil keuntungan Rp 250 ribu untuk sekali transaksi (kencan),” terang dia. Dalam bertransaksi, antara muncikari dan pelanggan berlangsung melalui pesan singkat whatsApp. Jika terjadi kesepakatan, keduanya lantas bertemu di sebuah hotel di Jombang. Tersangka juga mengaku baru sekali menjalankan bisnis haram ini. “Mengakunya baru bertransaksi sekali, tapi kami tidak percaya begitu saja.Kasus ini akan kami kembangkan,” terang dia. Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jombang, guna penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor milik pelaku, tiga buah HP yang dipakai untuk sarana bertransaksi, serta satu box tissue magic, pakaian dan uang tunai. “Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkas Budi.(wan/dhi)
Sumber: