Awal Tahun, Kapolres Madiun Kota Pecat Tiga Polisi Nakal
Madiun, memorandum.co.id - Sejumlah kasus kejahatan dan pemecatan personel berpangkat AKP dilakukan Kapolres Madiun Kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di awal 2020. Sikap tegas itu dilakukan dalam apel pagi di mapolres, Jumat (17/1). Total ada 22 pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir hingga minggu kedua Januari 2020. Rinciannya, lima perkara narkoba, 4 kasus kejahatan jalanan atau konvensional, dan 13 kasus prostitusi. Kapolres menyatakan, untuk lima kasus narkoba, kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya pengedar dan tiga pengguna. Sementara total barang bukti yang diamankan seberat 26,1 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi. Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba menjadi salah satu atensi kepolisian. "Tentu (jadi atensi.red) tidak ada alasan untuk pemakai narkoba. Kita akan segera berantas semoga ke depan kita bisa mendapat lebih besar barang buktinya," ungkapnya. Untuk perkara yang lain, kepolisian juga mengungkap empat kasus tindak pidana umum berupa kejahatan jalanan atau konvensional. Dalam perkara tersebut, kepolisian mengamankan empat tersangka. Masing-masing pencurian kotak amal di enam masjid dengan barang bukti sekitar Rp 1,7 juta, penganiayaan, pencurian handphone, pencurian kartu ATM. “Pelaku pencurian ATM masih keluarga. Total kerugian korban Rp 42 juta," kata dia. Sementara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap AKP HN, oknum personel yang terindikasi melakukan pelanggaran berat dan tindak pidana dilakukan di halaman Mapolresta Madiun kemarin. Kapolres menyebutkan, AKP HN sebelumnya menjabat perwira pertama (pama) Polres Madiun Kota. Yang bersangkutan diberhentikan dari anggota kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan yakni terhadap uang koperasi Primkop Polres Madiun Kota. Tidak tanggung-tanggung, kerugiannya mencapai lebih Rp 1 miliar. Kejahatan itu dilaksanakan secara berlanjut sehingga Pengadilan Negeri Kota Madiun menjatuhkan putusan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara. Kapolres menyatakan, penetapan penjatuhan hukuman terhadap AKP HN didasari Keputusan Kapolri Nomor : Kep/2528/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019. "Sudah saya sampaikan kepada anggota bahwa bagi personel yang berprestasi pasti diberikan reward dan bagi personel yang melangggar kode etik ataupun disiplin tentunya akan diberikan punishment," ungkapnya. Selain AKP HN, pada Desember 2019 lalu, Polres Madiun Kota juga melakukan upacara PDTH terhadap dua oknum kepolisian. Masing-masing Briptu RWB yang sebelumnya bertugas sebagai bintara bagian sumberdaya dan Polsek Sawahan. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu. Atas kasus tersebut, PN Kota Madiun menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dengan membayar denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. PDTH juga dilakukan kepada Aiptu Su yang saat itu menjabat Banit Satsabhara Polres Madiun Kota. Yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu 449 hari kerja secara berturut-turut (desersi) atau tidak melaksanakan dinas tanpa izin pimpinan, terhitung sejak 21 Juni 2016 hingga 11 April 2018. (ack/alv/epe)
Sumber: