KPU Kabupaten Jember Rekut Anggota PPK
Jember, Memorandum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020. Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Jember Achmad Susanto, menerangkan, persyaratan usia minimal 17 tahun dan maksimal usianya 60 tahun. Lebih detil bisa dilihat di website resmi KPU Jember. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam tahapan Pilbup Jember 2020, pada tanggal 15-17 Januari 2020, adalah tahap sosialisasi dan pengumuman untuk pendaftaran calon PPK. Untuk penyerahan berkas pendaftaran dilakukan langsung ke kantor KPU Jember tanggal 18-24 Januari 2020. Tanggal 25-27 Januari penelitian administrasi, tanggal 28-29 Januari pengumuman yang lolos administrasi, tanggal 30 Januari sampai 1 Februari untuk pelaksanaan tes tulis, selanjutnya tanggal 2-3 Februari pengumuman hasil tes tulis. Tanggal 6-12 Februari, pelaksanaan tes wawancara, tanggal 14 Februari penetapan dan pengumuman PPK terpilih tanggal 15-21 Februari. Setelahnya, KPU menerima tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 21-28 Februari. Untuk pelantikannya, tanggal 21 Februari 2020. "Persiapan pelengkap pelaksana di tingkat kecamatan hingga desa terbentuk, langsung bekerja melaksanakan tugas mulia verifikasi calon perseorangan (independen), dan perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap (DPT),"kata Achmad Susanto. Selain itu, tugasnya mensosialisasikan tahapan-tahapannya, hingga bersosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemilih sadar pentingnya hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). (edy/gus)
Sumber: