Awasi Orang Asing, Kanim Pamekasan Perkuat Timpora

Awasi Orang Asing, Kanim Pamekasan Perkuat Timpora

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kabupaten.-Sujatmiko-

PAMEKASAN, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar rapat kordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kabupaten pada Jumat, 24 November 2023.

Kegiatan untuk memperkuat koordinasi stakeholder-stakeholder yang mempunyai tugas dan fungsi mengawasi orang asing sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing di wilayah Pamekasan ini.

BACA JUGA:Awasi Orang Asing Jelang Pemilu 2024, Kanim Bandung Rakor Timpora

Mengusung tema "Koordinasi antar Instansi Terkait Pengawasan Orang Asing di Pamekasan", kegiatan yang digelar di Hotel Azana Style Pamekasan, ini diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI  Pamekasan dan dihadiri berbagai instansi terkait termasuk pihak keamanan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait duduk bersama untuk membahas strategi pengawasan yang lebih efektif terhadap orang asing di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Imigrasi Kediri Gelar Rapat Timpora, Antisipasi Orang Asing Bermasalah di Jombang

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Perdemuan Sebayang mengatakan, rapat Timpora ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengawasi orang-orang asing yang berada di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Perkuat Timpora Gresik

“Sejumlah langkah konkret dibahas guna memastikan keamanan dan ketertiban, dengan fokus pada koordinasi lintas sektor,” ujar Perdemuan Sebayang. 

BACA JUGA:Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian dengan Timpora Kota Tomohon

Lanjut Perdemuan Sebayang, bahwa kesepakatan hasil rapat akan menjadi dasar bagi langkah-langkah implementatif dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di Pamekasan. 

BACA JUGA:Samudra Pasifik Jadi Titik Rawan, Timpora Maluku Utara Perkuat Pengawasan

“Bahwa kegiatan dan keberadaan warga negara asing (WNA) perlu mendapat perhatian tidak hanya dari pihak imigrasi, tetapi juga melibatkan instansi dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing,” jelasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Penegakan Hukum, Imigrasi Kalianda Gelar Rakor Timpora Lampung

Sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap WNA sangat diperlukan sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat dilaksanakan dengan baik, cepat dan tepat sehingga menghasilkan kinerja Timpora yang efektif, efisien, dan berkualitas. 

Sumber: