Bawa Sabu, Warga Pangkemiri Masuk Penjara

Bawa Sabu, Warga Pangkemiri Masuk Penjara

  M Nur Kholis Sidoarjo, Memorandum.co.id - M Nur Kholis (22), warga Dusun Kemiri, RT 06/RW 02, Desa Pangkemiri, Tulangan, Sidoarjo, harus harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo. Ia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan tersangka ini memang sudah lama menjadi target karena kasus sabu. "Tersangka ditangkap saat turun dari ojek online di depan minimarket di kawasan Siwalanpanji," katanya, Kamis (16/1). Saat ditangkap tersangka sempat membantah ke petugas, jika tak membawa sabu-sabu. Karena kejelian petugas, sabu yang dibawa tersangka Kholis berhasil ditemukan. "Sebelum ditangkap anggota, tersangka ini terlebih dahulu membuang barang bukti. Namun petugas tahu, dan tersangka disuruh mengambil lagi sabu itu," terangnya. Usai mengambil plastik isi serbuk putih itu, tersangka akhirnya mengakui jika barang itu miliknya. Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam pemeriksaan itu terungkap, tersangka ini hendak pesta sabu dengan teman wanitanya. Sedangkan barang haram itu ia dapat dari Jayin. Dan sekarang anggota sedang mengejar si Jayin itu," pungkasnya. (som/jok/udi)

Sumber: