Warga Keluhkan Dampak Perobohan Bangunan Eks Resto Viva di Kedungdoro

Warga Keluhkan Dampak Perobohan Bangunan Eks Resto Viva di Kedungdoro

Bangunan bekas resto Viva yang telah rata dengan tanah.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Sebagian warga di sekitar Jalan Kedungdoro, Kelurahan Sawahan mengeluhkan dampak negatif pembongkaran  bangunan bekas Viva Restaurant di Jalan Kedungdoro No.48.

Etwin Salim selaku Ketua RW 10 Kelurahan Sawahan mengatakan, pembongkaran bangunan tanpa koordinasi dengan warga dan pihak terkait memang dapat menimbulkan masalah. Selain menimbulkan kerusakan infrastruktur, pembongkaran bangunan juga dapat menimbulkan debu dan polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan warga.

"Akibat pembongkaran tersebut, jalur pedestrian rusak karena dilintasi alat berat ekskavator. Runtuhan bangunan menimbulkan pencemaran udara akibat debu dan tentu menggangu kenyamanan warga setempat," kata Etwin sapaan lekatnya.

BACA JUGA:Pemalsuan Tiket, Ini Kata Hafiyan Warga Wiyung: Jika Terpaksa Beli Ke Calo Harus Lebih Cermat

Etwin menegaskan tidak mendapat laporan dari pemilik bangunan atau pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan permanan bekas resto tersebut. Termasuk kata Etwin pihak kelurahan juga tidak diajak koordinasi, sehingga kalau timbul masalah seperti ini siapa yang harus bertanggung jawab.

BACA JUGA:Cegah Praktik Politisasi Sara dan Identitas, Bawaslu Surabaya Deklarasi Pemilu Damai

"Saya sebagai pemangku wilayah di RW 10 tidak dilapori terkait pembongkaran itu. Padahal lokasinya dekat dengan pemukiman warga. Akibatnya dampak yang dihasikan debu dan juga mengakibatkan infrastruktur pemerintah pesedestrian rusak. Saya sudah konfirmasi kelurahan, katanya juga tidak ada laporan," kata Etwin.

Dampak yang ditimbulkan juga dirasakan warga pemukiman RW 12 . Sebab lokasinya berada di belakang lahan tersebut.

"Termasuk tanaman yang ada di depan atau di jalan raya itu juga rusak," ungkapnya.

Pihaknya meminta setidaknya pemilik bangunan melakukan koordinasi dulu dengan warga setempat sebelum melakukan aktifitas yang kiranya berdampak pada lingkungan setempat. Karena akan menggangu kenyamanan  warga.

"Pemilik bangunan perlu lebih peka terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pembongkaran bangunannya. Termasuk pembongkaran bangunan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.Pemilik bangunan juga perlu koordinasi dengan warga dan pihak terkait sebelum melakukan pembongkaran," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi Memorandum, Deisy Puspitarini ST selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan mengatakan, terkait aktifitas pembongkaran atau perobohan bangunan yang dilakukan pihak swasta atau pribadi semestinya paling tidak melakukan koordinasi dengan warga di sekitarnya.

"Kalau terkait izin pembongkaran bangunan itu saya cek dulu ya ke teman teman yang membidangi perizinan, apakah ada izin soal pembongkaran bangunan. Tapi, paling tidak pemilik bangunan paling tidak itu melalukan koordinasi warga yang ada di sekelilingnya. Takutnya nanti ada dampaknya," ujarnya.

Soal keluhan warga tersebut, Deisy meminta segera diselesaikan agar tidak memimbulkan masalah yang berkepanjangan.

Sumber: