Polres Probolinggo Kota Amankan Pembelian BBM Berjeriken
Probolinggo, memorandum.co.id - Seakan tak ada habisnya, aksi pembelian BBM berjeriken di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, tetap saja ada dan menjamur sehingga langsung diamankan polisi. Dalam aksi yang dilakukan Satsabhara Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 15 unit kendaraan bermotor dan 80 jeriken, Kamis (16/1). Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasatsabhara AKP Dwi Sucahyo mengatakan, bahwa Polres Probolinggo Kota mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas pembelian BBM dengan jeriken dan motor yang sudah dimodifikasi di beberapa SPBU yang tidak ada habisnya. "Hingga kini masih ada saja oknum yang melakukan pengisian BBM tak sesuai dengan aturan yang ada," kata Dwi Sucahyo. Hasilnya, dari tangan pembeli diamankan tiga unit kendaraan roda empat, 11 unit motor roda dua, 1 unit kereta kelinci, 1 unit roda tiga, 30 jeriken terisi BBM, dan 50 jeriken tidak terisi BBM yang akan kembali diperjualbelikan. Bahan bakar minyak itu didapatkan pembeli dari SPBU Kasbah di Jalan Soekarno Hatta Kota Probolinggo, SPBU Mastrip di Jalan Mastrip Kota Probolinggo, SPBU Sumber Wetan di Jalan Prof Hamka, SPBU Mayangan di Jalan Lingkar Utara (JLU) Mayangan, dan SPBU Tongas di Jalan Raya Tongas, Kabupaten Probolinggo. “Setiap jeriken itu, masing-masing sekitar 25 dan 35 liter, dan kendaraan roda dua dengan tangki dimodifikasi sekitar 30 liter. Jadi kalau dijumlahkan, semuanya diperkirakan ada sekitar 900 liter," tandas kasatsabhara. Ditanya soal penindakan dan sanksi, kasatsabhara mengatakan akan diserahkan kepada satreskrim dan Satlantas Polres Probolinggo Kota. Aktivitas pembelian BBM tak berizin, tentunya akan sangat memberikan dampak kepada masyarakat. Terutama mengenai persoalan kerap terjadinya antrian panjang di SPBU yang sering dilakukan oleh para pembeli. “Katanya sih, mau dijual kembali menjadi eceran. Kita akan tetap amankan, Karena penyebab kerapnya terjadinya kekosongan, diduga karena ulah pembeli BBM pakai jeriken. Masalah tindakan, kita serahkan kepada satreskrim dan satlantas untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Dwi Sucahyo. Kanitlantas Polres Probolinggo Ipda Rizal mengatakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi oleh pemiliknya untuk pembelian BBM tak berizin tetap akan diperiksa. Apakah kelengkapan dokumen surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK yang dimiliki oleh pemilik, beserta data nama dan alamatnya. "Kami tetap akan memeriksa kendaraan untuk melihat STNK dan BPKB yang asli, jika tidak bisa ditunjukkan oleh pemilik maka kendaraan akan dikandangkan di Mapolres Probolinggo Kota," terang Rizal. Terpisah, Kasatreskrim AKP Nanang Fendi menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti untuk melakukan proses pemeriksaan. "Kami menindaklanjutinya untuk dilakukan pemeriksaan, karena masih dalam proses penyelidikan. Nanti hasilnya kita sampaikan kepada media," pungkasnya. (mhd/fer)
Sumber: