Rencana Pembangunan Bypass, Kampung Bundaran Dolog akan Direlokasi

Rencana Pembangunan Bypass, Kampung Bundaran Dolog akan Direlokasi

Kampung Bundaran Dolog akan direlokasi karena terdampak pembangunan bypass.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pemerintah Kota SURABAYA akan membangun bypass di Bundaran Dolog pada tahun 2024 dengan cara merelokasi 22 bangunan. Pembangunan bypass ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu-lintas di Bundaran Dolog.

Relokasi Kampung Bundaran Dolog akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Warga Kampung Bundaran Dolog akan diberikan ganti rugi atas tanah dan bangunan mereka.

Dikonfirmasi Memorandum, Dwi Djajawardana Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemkot Surabaya mengatakan, pembangunannya memang menggunakan dana APBN, sementara pemkot melakukan pembebasan lahan 22 rumah tersebut.

BACA JUGA:Suporter Bentrok dengan Polisi, Bupati Yani Siap Jika Gresik Disanksi PSSI

"Kita kan ngusulkan pembangunannya dibantu dari APBN melalui menteri PUPR. Itu pembangunan fisiknya anggarannya melalui APBN. Kita dari pemkot itu kan terkait dengan pembebasan lahannya. Pembebasan lahannya di dinas perumahan rakyat," kata Dwija.

BACA JUGA:Kantah Surabaya I Komitmen Lakukan Percepatan Sertifikasi BMN

Dwija mengatakan, pembangunan By Pass Bundaran Dolog untuk mengurai kepadatan lalulintas, mulai dipersiapkan tahun 2024. Salah satunya adalah relokasi Kampung Bundaran Dolog.

“Pasti dilakukan relokasi. Karena nanti akan terdampak oleh pembangunan,” terangnya.

Menurut Dwija, relokasi terhadap kampung tersebut, sebenarnya sudah lama direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), saat perluasan RTH (Ruang Terbuka Hijau).

“Sudah rencana DLH membebaskan lahan itu, karena peruntukannya disitu kan RTH. Masyarakat disana juga minta relokasi, karena gangguan kebisingan dan lain-lain. Karena mereka berada ditengah tengah jalan. Sehingga tidak nyaman tinggal disitu,” jelasnya.

Dwija menambahkan, skema relokasi itu nantinya berupa pemberian ganti rugi. “Pembebasannya mengacu undang undang sama perpres. Undang undang terkait dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum,” ujarnya.

Dwija menjelaskan pembangunan by pass Bundaran Dolog baru bisa dilakukan pasca relokasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan  (DPRKPP) kota Surabaya. Karena Alokasi anggaran dari pusat melalui APBN bisa dikeluarkan ketika pemkot sudah menyiapkan lahannya.

“Karena alokasi dana yang cukup besar maka kita usulkan didanai oleh APBN. Anggaran Rp 200 milyar lebih.Kulang lebih kebutuhannya segitu. Bisa saja nanti share dengan APBD,” imbuhnya.

Dwija kembali menjelaskan soal bentuk by pass itu nantinya underpass atau fly over masih belum dipastikan.

Sumber: