Wali Kota Mojokerto Pastikan Tenaga Non ASN Tetap Bekerja
Wali Kota Ning Ita saat memberikan sosialisasi kepada pegawai non ASN-Biro Mojo-
MOJOKERTO, MEMORANDUM - Pascadiundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berpikir keras untuk menyelamatkan nasib ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemkot Mojokerto.
Pasalnya salah satu BAB dalam regulasi ini menyebutkan larangan mengangkat pegawai non-ASN bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana yang tersebut dalam BAB XIII, Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) yang mengatur Batasan akhir pelaksanaan ketentuan ini yang akan berakhir pada 28 November 2023 merujuk pada Tanggal diundangkannya regulasi ini.
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan bahwa dalam penanganan pegawai non-ASN ini Pemkot mengambil langkah berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip penyelamatan pegawai non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Beri Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Kelurahan
“Pokoknya saya tidak ingin ada yang dikorbankan, oleh karena itu teman- teman non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja," kata Wali Kota Ning Ita, Minggu 19 November 2023.
Dengan terbitnya UU ASN terbaru yang memberikan perpanjangan penataan hingga desember 2024 dan hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya, maka pada tahun 2024 pemkot akan tetap memperkerjakan teman-teman non ASN melalui kontrak perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya regulasi teknis yang mengatur penataan pegawai non-ASN dari kementerian yang nerwenang.
Sementara itu, agar proses penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, Walikota menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan sosialisasi Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengikutsertakan perwakilan Pegawai Non-ASN pada tiap-tiap OPD.
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Berikan Layanan Konsultasi Hukum Hingga Kelurahan
“Nanti saya tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan Perwakilan teman-teman non-ASN agar informasi yang diterima jelas dan akurat,” pungkas Ning Ita.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, sebagai langkah strategis dalam penyelamatan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto, agar tetap dapat bekerja dan merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022.
Pemkot mengambil Langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi pegawai non-ASN yang bertugas dalam bidang kebersihan, keamanan dan sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Komitmen Turunkan Angka Sunting, Pemkot Mojokerto Libatkan Kelurahan Pantau Gizi Balita
“Jadi semangat kita ini adalah Penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat Bekerja namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN.” kata Gaguk.
Belum tuntas dalam tindakan penyelamatan tersebut, terbitlah Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada BAB XIII, Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan larangan mengangkat pegawai non-ASN bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan Instansi pemerintah dan pada pasal 66 menyebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Sumber: