Bawa Kabur Motor, Pria Tawangsari Diringkus

Bawa Kabur Motor, Pria Tawangsari Diringkus

Mojokerto, memorandum.co.id - Satuan Unit Polsek Trowulan membekuk Akhmad Nurdian Al Aziz (25), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, karena membawa kabur Honda Beat nopol S 3884 PD milik Suliono alias Cak Geno (47), warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Selasa (14/1). Kapolsek Trowulan Kompol Suhartono menjelaskan, pada Sabtu  (4/1) sekitar pukul 21.00, korban bersama tersangka makan di warung Taufik di dekat makam Troloyo. Nurdian  merayu korban agar  meminjamkan motornya untuk dipakai membeli nasi goreng buat istrinya. Karena saling kenal, korban  tak menaruh curiga dan begitu saja memberikan kunci motor. Setelah tersangka pergi, ternyata tidak kunjung mengembalikan motor. Padahal korban telah menunggu beberapa jam. Merasa curiga, korban pun langsung melapor ke Polsek Trowulan. Berbekal laporan dari korban, dalam seminggu petugas meringkus tersangka beserta barang bukti motor. "Sekarang tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Trowulan dan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP"kata Suhartono.(no/dhi)

Sumber: