Polsek Ploso Gerebek Judi Dadu Jatigedong
Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Ploso menggerebek sebuah tempat di Dusun Jatirowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, yang dijadikan ajang judi dadu, Senin (13/1) sekitar pukul 16.00. Dari penggerebekan tersebut, petugas membekuk Solikin (59), sang bandar dadu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktek mengadu nasib. Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, sebelum penggerebekan ke lokasi, petugas terlebih dulu mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya judi dadu. "Lokasi judi berada di rumah pendopo punden di Dusun Jatirowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan seorang bandar dadu berikut sejumlah barang bukti,"ungkap dia, Selasa (14/1). Barang bukti tersebut, lanjut Sutikno, berupa dua karung yang digunakan sebagai alas, dua tikar pandan, sebuah karpet bergambar untuk tombokan, sebuah tas hitam, tiga biji mata dadu, sebuah kaleng penutup dadu, sebuah bantalan dadu, serta uang taruhan sebesar Rp 230.000. "Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, baik tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Ploso,” beber dia. Kini, selain harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Solikin juga harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Ploso. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakuan polisi. “Tersangka kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e, ke 2e KUHP, tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Sutikno.(wan/dhi)
Sumber: