Polres Madiun Ungkap Tindak Asusila Anak Berkebutuhan Khusus

Polres Madiun Ungkap Tindak Asusila Anak Berkebutuhan Khusus

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo merilis kasus asusila anak berkebutuhan khusus.--

MADIUN, MEMORANDUM - Polres Madiun berhasil mengungkap tindak pidana setubuh cabul terhadap anak berkebutuhan khusus. Dalam upaya memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak anak, Polres Madiun berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap seorang anak berkebutuhan khusus (ABK).

Dikatakan Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, bahwa terduga pelaku berinisial Y alias Mbah Di (60), asal Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Awalnya, pada Agustus 2023, korban berjalan di depan bengkel las milik Y alias Mbah Di. Ketika akan membeli es, korban dipanggil terduga pelaku dan mengajakanya ke rumah. Selanjutnya, baju korban ditarik terduga pelaku masuk ke dalam kamar.

BACA JUGA:Kapolres Madiun Hadiri Peresmian Monumen Pesawat Hawk-209 oleh Panglima TNI

"Korban dipaksa membuka baju dan terjadi perbuatan asusila tersebut. Korban sempat melawan dan menendang terduga pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun," ungkap kapolres.

Anton Prasetyo menegaskan, bahwa tindakan tersebut melanggar pasal UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 Oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas (P21) dari jaksa penuntut umum," lanjut Kapolres Madiun.

BACA JUGA:Perkuat Komunitas Seni Lokal, Polres Madiun Gandeng Perhimpunan Drum Band

Kapolres Madiun menyampaikan, bahwa pihaknya akan memastikan bahwa terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Semua pihak diminta bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” pungkas Anton Prasetyo. (hms/fer)

Sumber: