Bapenda Kota Malang Hapus Sanksi Administrasi PBB dan Non PBB, WP Luar Kota Bisa Manfaatkan Program ini

Bapenda Kota Malang Hapus Sanksi Administrasi PBB dan Non PBB, WP Luar Kota Bisa Manfaatkan Program ini

Pengumuman program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.--

MALANG, MEMORANDUM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kesempatan pada Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Non PBB untuk membayar piutang Pajak daerah tanpa dikenakan sanksi adminitrasi. 

Program penghapusan saksi adminitrasi ini berlaku sejak 17 Agustus – 17 November 2023. Dihimbau pada WP PBB Perkotaan yang berada di Kota Malang maupun luar Kota Malang untuk memanfaatkan program yang berakhir pertengahan bulan November ini. 

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto didampingi Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Dwi Hermawan menyampaikan selama program berlangsung pihaknya melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan ‘jemput bola’, menurunkan tim secara mobile ke kelurahan-kelurahan secara bergantian.

BACA JUGA:Flyover Aloha Bakal Diujicoba Nataru

“Untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran, secara terjadwal kami membuka layanan pembayaran di setiap kelurahan bersama dengan Bank Jatim. Sehingga WP dapat langsung mendatangi kelurahan untuk melakukan pembayaran,” katanya.

BACA JUGA:Ketua KPU Jember Apresiasi Komitmen Polres Jember Wujudkan Pemilu Aman Damai dan Adil

Program ini menurutnya telah disosialisasikan melalui berbagai media pengumuman, diantaranya pemasangan baliho atau spanduk di setiap kelurahan, kecamatan dan titik strategis lainnya. “Alhamdulillah, masyarakat cukup antusias merespon program ini,” ujarnya seraya menyampaikan terimakasih atas kerjasama para WP dalam memanfaatkan program ini.

Disampaikan, WP dapat melakukan proses pembayaran secara mandiri. Caranya cukup mudah, yaitu dengan melakukan scan barcode pada papan pengumuman yang terpasang. “Bisa langsung menggunakan barcode yang ada, bisa langsung menghapuskan sanksi administrasinya dan selanjutnya melakukan pembayaran melalui Bank Jatim,” terangnya.

Pemanfaatan barcode ini juga dapat dimanfaatkan oleh WP yang berada di luar kota dan tidak sempat mendatangi Bapenda atau loket pembayaran pajak daerah yang disediakan. Apabila mengalami kendala dapat langsung menghubungi hotline Bapenda Kota Malang pada nomor 08113135586. 

“Untuk pembayaran pajak daerah ini Bapenda Kota Malang telah memberikan berbagai cara pembayaran yang mudah dan cepat. Kami ingin memberikan layanan terbaik untuk WP dan masyarakat,” ujarnya.

Disampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB Perkotaan perubahan pada tahun 2023 ini ditergetkan Rp73 M. Tercatat, hingga tanggal 9 November 2023 tercapai sekitar Rp67.617.369.195,00. “Kami optimis target akan tercapai sampai tanggal 31 Desember 2023. Kami memiliki target induk, dan target inti yang kami kejar diantaranya adalah PBB,” ucapnya.

Capaian target ini menurutnya sesuai data yang dimiliki Bapenda, terkait potensi PBB tertunggak, pada tahun berjalan kisaran Rp4 M. “Kami juga mencari tunggakan lain di tahun sebelumnya,” katanya.

Disebutkan, potensi piutang PBB antara lain tanah kosong atau bangunan kosong yang pemiliknya berada di luar kota. Ini salah satu kendala dalam penagihan karena tidak bertemu langsung dengan WP. “WP yang berada di luar kota ini dapat memanfaatkan barcode atau hotline Bapenda untuk kami bantu menyelesaikan administrasi tunggakannya,” urainya.

Tercatat, dari tahun 1994 hingga kini ada nilai tunggakan sekitar Rp200 M lebih. Data ini merupakan limpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang secara bertahap persoalannya akan diurai agar dapat segera diselesaikan sesuai dengan slogan Bapenda ‘Bersama Kita Bisa’. (adv/ari)

Sumber: