Pedagang Sapi Minta Hearing dengan DPRD Jatim

Pedagang Sapi Minta Hearing dengan DPRD Jatim

Muntowif Surabaya, Memorandum.co.id - Paguyupan Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) mengajukan hearing dengan Komisi B DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan temuan dilapangan adanya praktik yang melanggar peraturan gubernur (Pergub) tahun 2010. Muntowif didampingi sekretaris PPSDS Jawa Timur Moch. Faisal Akbar juga menegaskan, adanya temuan daging kerbau dan daging sapi eksimport belakangan ini di Kota Surabaya dan dijual secara bebas di pasar tradisional dan pasar modern sangat meresakan pedagang sapi dan daging segar di Jatim. "Kami mengajuka.ln Hearing dengan DPRD Jawa Timur, karena ada sejumlah temuan paraktik yang melanggar, khususnya pemotongan sapi di Rumah Potong Hewan," tandas Muntowif usai mengajukan surat pengajuan hearing ke Komisi B DPRD Jatim. Saat ini tataniaga sapi masih banyak yang merugikan pedagang dan peternak sapi lokal. Karena masih terjadi praktir sapi bakalan/pedet yang dibawa keluar Jawa Timur tanpa disertai dokumen dari instansi yang berwenang. "Ini merupakan salah satu indikasi bahwa daging kerbau dan daging sapi eksimport tersebut, masuk ke daerah Jawa Timur secara legal," kata dia heran. Disampaikan Muntowif, pihaknya mengajukan hearing dengan Komisi B DPRD Jatim. Rencananya hearing akan digelar, Kamis (16/01/2020) besok. "Kami mendapat jawaban dari Komisi B, agenda hearing digelar besok Kamis," kata dia. (day/gus)

Sumber: