Aliansi Jurnalis Jember Tuntut Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
JEMBER - Aliansi Jurnalis Jember mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018, Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut. Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu. Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian. Untuk itu puluhan jurnalis yang tergabung dalam AJJ (Aliansi Jurnalis Jember) yang meliputi AJI Jember, IJTI Tapal Kuda, dan FWLM Jember menggelar aksi solidaritas dengan melakukan longmarch jalan mundur mengartikan mundurnya penegakan hukum dan orasi di bundaran DPRD Jember. Selain itu awak media ini juga membawa Beberapa poster bertuliskan Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, Pembunuh Jurnalis adalah Penjahat HAM, Remisi Mengancam Kebebasan Pers, Batalkan Remisi kepada Pembunuh Jurnalis. Mahrus Sholih Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) korlap Aksi mengatakan Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup. "Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia, oleh karena Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama." terang Mahrus Sholih, Senin (28/1) siang. Sambung Mahrus seorang wartawan Radar Jember, Pemberian remisi ini sama saja dengan langkah mundur pada kebebasan pers di Indonesia, Kami mendesak Presiden Jokowi menganulir pemberian remisi pada terpidana I Nyoman Susrama. "Kami menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut." Jelasnya. Aksi diahkiri tahlil bersama dengan teatrikal menggambarkan seorang wartawan meninggal karena mengalami penganiayaan yang diperankan oleh seorang Jurnalis TVĀ Nunung Wahyudianto dari Ikatan Jurnalis TV Indonesia ( IJTI ) tapal kuda menandakan matinya Supramasi Hukum. (edy/yok)
Sumber: