Panwascam Pasuruan Tertibkan APK dan APS
Petugas gabungan dari Panwascam dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan menurunkan baliho di depan gedung Bangkodir.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Bawaslu Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di empat titik mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).
Selama dua hari, mereka bersama tim gabungan satpol PP berani mencopot APK dan APS milik para parpol dan juga calon.
BACA JUGA:Polemik DCT di Kabupaten Pasuruan, Bawaslu Akan Klarifikasi KPU
BACA JUGA:Bawaslu Kota Pasuruan Siap Patroli Antisipasi Politik Uang di Masa Tenang Pilwali
Pantauan di lapangan, puluhan personel gabungan sudah berkumpul di halaman Kecamatan Bangil. Mereka kemudian terbagi ke beberapa tim untuk menyisir lokasi yang dianggap melanggar aturan kampanye.
Ketua Panwascam Bangil, M Furqon mengatakan, penertiban APK dan APS dari tim gabungan ini memiliki dua dasar hukum. Yakni, PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum. Dan Perda Kabupaten Pasuruan yang mengatur pelarangan menempel APK, APS atau hal-hal promosi di pohon atau fasilitas umum.
BACA JUGA:Punggawa LSM Pusaka Datangi Bawaslu Kota Pasuruan
“Jadi dua dasar itu yang melandasi langkah kami,” ujar Furqon, Kamis, 9 November 2023.
Operasi penertiban baliho, banner atau APS dan APK ini terbagi di empat wilayah. Mulai Bangil, Beji, Rembang dan Kraton. Di beberapa titik itu, Panwascam masing-masing bergerak. Mereka dibantu sekitar 7 satpol PP.
“Kami meminta bantuan Satpol PP untuk menurunkan sesuai dengan aturan main. Sebab, bukan kewenangan panwascam menurunkan,” cetusnya.
Selama dua hari, banner, baliho atau alat peraga lainnya mulai terlihat bersih di berapa tempat. Mulai dari Bangkodir, depan pegadaian, alun-alun, perempatan Kersikan hingga ke jalur pantura yang banyak calon menempelkan atau memaku ke pohon.
“Kalau APK itu jelas ada unsur ajakan. Bisa contreng, gambar paku atau gambar tangan pada nomor calon. Kalau APS itu sosialisasi semata. Misalnya selamat hari raya dari si A. Tapi APS pun tetap diturunkan kalau melanggar aturan dua tadi,” tegasnya.
Fasilitas umum yang dimaksud dalam Perda, seperti instansi pemerintahan, masjid, musala, atau tempat keagamaan lain, tempat pendidikan, alun-alun, fasilitas tamanisasi dan banyak lagi lainnya.
“Saat ini, kita simpan di gudang kami. Jadi kalau ada yang mau mengambil silakan menghubungi kami dengan membawa identitas dan bukti yang bisa dipercaya,” cetusnya. (*)
Sumber: