Gara-gara Kecanduan Game Online, Bapak Sekap Anak

Gara-gara Kecanduan Game Online, Bapak Sekap Anak

Jember, memorandum.co.id - Lantaran kesal melihat anak kecanduan game online, Edy Warsito (41), asal Kecamatan Sukorambi, Jember, menyekap MI (13), buah hatinya di tiang kandang ayam dekat rumah. Tidak hanya sekadar diborgol dan ditelanjangi oleh ayahnya, MI juga mengalami kekerasan fisik dengan cara ditendang dan dipukul. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edy dijerat dengan pasal 44 jo pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 24 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. “MI yang merupakan broken home mengalami perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandung sendiri. Kejadiannya pada Sabtu (11/1) sekira pukul 11.00. Saat itu, EW (Edy Warsito) menghubungi Salma, pengasuh anaknya. Ketika dicari, sang anak ditemukan bermain game online di salah satu warnet di Jalan Riau,” jelas Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH SIK MHum dalam rilisnya di Mapolres Jember, Senin (13/1). Lanjutnya, saat mengetahui anaknya di warnet, EW meminta tolong Salma untuk memanggilkan anaknya segera pulang. Namun, MI tidak mau diajak pulang oleh Salma, sehingga EW menjemput sendiri anaknya di warnet. Meski dijemput ayahnya, MI tidak mau keluar sehingga tangan kirinya ditarik keluar hingga terjadi tindakan kekerasan fisik. “Dari hasil pemeriksaan, EW memukul dua kali dengan tangan kiri dan sekali dengan tangan kanan. Korban juga ditendang dengan lutut kaki kanan mengenai perut dan paha,“ imbuh mantan Kapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya ini. Setelah terjadi pemukulan, MI dibawa ke rumah. Karena risih terlihat warga, korban dipindah ke kandang ayam samping rumah. “ MI ditelanjangi, Korban diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar di tiang kandang ayam lalu di kunci dari luar,” paparnya. Lebih lanjut, Kapolres mengatakan sekira pukul 13.30, MI berhasil kabur dengan cara membakar karet ban yang di kaitkan di tiang kandang ayam dengan borgol ke kaki korban hingga putus. “Dalam keadaan telanjang, MI pergi kerumah tetangganya yang bernama Baidi M, untuk meminjam baju dan celana kemudian menumpang ojek mendatangi koramil. Mendapat laporan, anggota koramil menghubungi Polsek Sukorambi untuk melepaskan borgol dan menindak lanjuti kejadian tersebut dengan membawa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember,” ujar Alfian. Sementara itu, kondisi korban mengalami trauma berat. Polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berusaha memulihkan kondisi psikis korban. “Korban ini sehari-hari tidak tinggal bersama pelaku. Korban diasuh oleh bersama orang lain,” pungkas. Di hadapan penyidik, EW mengaku kesal dengan perbuatan anaknya yang susah dinasihati. “Korban sering mencuri uang dan HP untuk bermain game online,” jelas tersangka. (edy/fer)  

Sumber: