Tanggapi Laporan Masyarakat, Polisi Razia Miras di Banyuputih
Personel Polsek Banyuputih Polres Situbondo menertibkan peredaran miras diwilayah Banyuputih.--
SITUBONDO, MEMORANDUM-Polsek Banyuputih Polres Situbondo menertibkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Banyuputih. Dalam razia tersebut, Kapolsek Banyuputih AKP Achmad Sulaiman bersama petugas patroli menyita puluhan botol miras di salah satu café.
Kapolsek Banyuputih AKP Achmad Sulaiman menyebutkan awal mula diketahui kafe itu menjual miras berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui ada kegiatan jual beli minuman beralkohol.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap kafe tersebut dan ditemukan 20 botol miras berbagai merek, serta pemilik toko tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Miras yang disita di antaranya 5 botol Bir Bintang, 9 botol Anggur Merah Arjuna Kencana, 2 botol Anggur Merah Mc Donald, 1 botol Iceland Vodka, dan 1 botol Cheosnun Soju.
BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin dan Kerapian Personil, Wakapolres Situbondo Cek Performa Anggota
"Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, kami terus melakukan razia di toko-toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan miras," kata AKP Achmad Sulaiman.
BACA JUGA:Mengabdi untuk Negeri, Polres Situbondo Tanam Pohon Dirangkai Bhakti Kesehatan dan Bagikan Sembako
Untuk memberikan efek jera, kata AKP Achmad Sulaiman, pemilik kafe yang ditemukan menjual miras langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan (tipiring) serta diberikan imbauan untuk tidak lagi memperjualbelikan miras.
"Bagi pemilik warung atau toko yang memperjualbelikan miras diberi sanksi tindak pidana ringan dan miras disita untuk selanjutnya dimusnahkan," tutupnya. (hms/fer)
Sumber: