Jambret Sadis Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Jambret Sadis Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro bersama pelaku.--

SIDOARJO, MEMORANDUM-Polresta Sidoarjo menangkap jambret sadis Surabaya. jambret ini menewaskan korban seorang wanita berinisial J,  warga Desa Bakungtemenggungan, Kec Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku berinisial Z (33) warga Morokrembangan Kota Surabaya, dan berinisial A (24) warga Genteng Kalianak Kec Asemrowo Surabaya berhasil ditangkap pada Selasa 31 Oktober 2023 di rumah yang beralamatkan Genting Kalianak Kec Asemrowo Surabaya. 

Dalam konferensi pers Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut, sewaktu korban S membonceng istrinya S mengendarai motor Beat  menuju pasar Krian. Saat  melintas di depan BTPN Kemangseng tiba-tiba pelaku sudah berada di sisi kiri korban. Salah satu pelaku menarik tas yang di pegang oleh J hingga motor oleng ke kiri  terjatuh dan membentur tiang warung PKL.

Saat kedua korban terjatuh pelaku berhasil melarikan diri.Korban J mengalami luka di kepala dan di larikan ke RSI Sakinah Mojokerto.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Dukung Pemkot Tertibkan RHU Bandel dengan Cabut Izin

" Korban J menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat mendapat perawatan karena hasil Ver korban mengalami gegar otak berat. Sedangkan korban S mengalami bengkak lengan bawah tangan kiri, "ungkap Kombespol Kusumo kepada wartawan, Selasa 7 November 2023) siang.

BACA JUGA:Edward Dewaruci Caleg PAN Jatim, Pasangan Tua dan Muda Pas di Pilpres 2024

 Dari keterangan kedua pelaku saat diperiksa penyidik, dia biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo termasuk di Daerah Krian. Sud melakukan aksi penjambretan sebanyak 10 kali, dimana yang terakhir mengakibatkan korban berinisial meninggal dunia.

“Penjambretan terhadap korban yang akhirnya meninggal ini terjadi di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, merupakan bagian dari wilayah hukum Polresta Sidoarjo, "jelasnya.

Oleh karena itu, Kapolresta Sidoarjo, berpesan agar para  berkendara lebih waspada ketika melewati jalan-jalan yang terkenal rawan kejahatan. Apalagi di waktu-waktu lalu lintas sepi, seperti malam atau dini hari.

Dalam kasus ini pelaku di jerat dengan pasal 365  ayat KHUP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(fin/jok)

Sumber: