Transaksi Sabu di Lorong Hotel Digagalkan
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan transaksi narkoba di lorong salah satu hotel Jalan Walikota Mustajab. Dua pria yang diamankan adalah Ricky Stevanus Himawan (38), warga Jalan Klampis Anom VII atau Jalan Karang Empat Besar dan Farouk (38), warga Jalan Pengampon Besar IV. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram dan 0,38 gram. Selain itu, turut disita satu pipet kaca yang berisi sabu bekas isap dengan berat total 3,91 gram. "Seperangkat alat isap juga kami temukan dari penggeledahan di badan tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. Memo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, jika akan ada transaksi yang dilakukan dua tersangka kepada pembeli di lorong hotel. Dari sana, petugas menyelidiki dengan menempatkan anggota di sejumlah titik di sekitar hotel. "Setelah cukup lama menunggu, salah satu anggota mendapati keduanya berdiri di lorong hotel. Namun, anggota tidak ingin gegabah dan menunggu situasi memungkinkan. Setelah pembeli yang ditunggu tak kunjung datang, anggota lantas melakukan penangkapan,"lanjut alummi Akpol 2002 itu. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan kedua tersangka. Mereka cenderung tertutup dan terus berkilah saat penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan. "Masih kami kembangkan, mohon waktu," pungkas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu. (fdn/fer)
Sumber: